Indonesia dan Singapura Teken MoU Jaminan Produk Halal

Indonesia dan Singapura Teken MoU Jaminan Produk Halal-Foto: Kemenag-

SUMATERAEKSPRES.ID - Indonesia dan Singapura baru saja memperkuat kerja sama mereka dalam bidang jaminan produk halal melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang "Kerja Sama dalam Penjaminan Kualitas Produk Halal."

Perjanjian ini ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Indonesia, Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS), Kadir Maideen, di Singapura.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, serta Minister for Social and Family Development, Second Minister for Health, dan Minister-in-charge of Muslim Affairs, Masagos Zulkifli.

Turut hadir juga Presiden MUIS Mohd Saat serta Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur.

BACA JUGA:Tidak Diberi Uang, Viral Pemalak Ngamuk Pecahkan Kaca Truk, Warganet Ikut Geram: ’Halal Ditabrak’

BACA JUGA:Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri Kini Resmi Dibuka di Sistem Informasi Halal BPJPH Kemenag

"Alhamdulillah, BPJPH dan MUIS telah resmi menandatangani MoU Jaminan Produk Halal," ungkap Aqil di Singapura.

Aqil menekankan pentingnya sinergi antara kedua otoritas halal ini, mengingat hubungan erat antara Indonesia dan Singapura yang telah lama terjalin dalam berbagai sektor, termasuk perdagangan produk.

Kedua negara ini juga aktif dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

"MoU ini memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan volume ekspor-impor yang saling menguntungkan, terutama dalam perdagangan produk halal," lanjut Aqil.

BACA JUGA:INFO LOKER: Kesempatan Karir di LPPOM MUI, Ayo Daftar Sebagai Mitra Halal Officer, Ini Batas Akhirnya!

BACA JUGA:Lowongan Kerja LPPOM MUI: Mitra Halal Officer (MHO)

Menurutnya, MoU ini bertujuan untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama dalam penjaminan kualitas produk halal, yang mencakup sertifikasi dan logo halal antara kedua lembaga, berdasarkan prinsip kesetaraan dan keuntungan bersama, sesuai dengan hukum dan kebijakan nasional masing-masing negara.

"Langkah ini juga sebagai persiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan mulai diimplementasikan pada Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta jasa dan produk hasil penyembelihan," jelas Aqil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan