https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perbedaan Gaji dan Tunjangan antara PNS dan PPPK, Tahun 2025 Bakal Naik

Daftar Perbedaan Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK-Foto: Alfery/Sumateraekspres.id-

PNS memiliki jalur pengembangan karier yang lebih jelas dan dapat terus naik jabatan sesuai pengalaman dan masa kerja.

Sedangkan PPPK tidak memiliki manajemen karier yang sama, dan jika ingin naik jabatan, harus mengikuti proses rekrutmen kembali.

3. Batasan Usia Melamar

Pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.

Untuk PPPK, batas usia minimum adalah 20 tahun dan batas usia maksimum tergantung pada jabatan yang dilamar, sesuai Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.

4. Proses Seleksi

Proses seleksi untuk menjadi PNS mencakup beberapa tahap, termasuk Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, seleksi PPPK melibatkan ujian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural.

BACA JUGA:Regulasi Terbaru! Inilah Syarat Agar Guru PPPK Bisa Perpanjang Kontrak hingga Pensiun

BACA JUGA:Sejahtera Samai PNS, Mulai 2025 PPPK Akan Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru, Simak Daftarnya

5. Gaji

Penghasilan yang diterima oleh PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023.

Berikut adalah rincian gaji untuk PNS dan PPPK:

Gaji PNS:

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Tag
Share