Perbedaan Gaji dan Tunjangan antara PNS dan PPPK, Tahun 2025 Bakal Naik

Daftar Perbedaan Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK-Foto: Alfery/Sumateraekspres.id-

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Perbedaan gaji ini juga mencerminkan perbedaan tanggung jawab dan status kerja antara keduanya.

 

6. Tunjangan

PNS dan PPPK menerima tunjangan yang berbeda. PNS mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan lainnya.

Sementara itu, PPPK memperoleh tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan fungsional.

7. Masa Pensiun

PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

Berbeda dengan PPPK yang tidak memiliki masa pensiun karena kontraknya tidak berkelanjutan dan hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Dengan informasi ini, calon pelamar dapat mempertimbangkan apakah mereka lebih cocok melamar sebagai PNS atau PPPK sesuai dengan kebutuhan dan tujuan karier mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan