Dituntut 6 Tahun Penjara, Dua Sekawan Ajukan pleidoi
PALEMBANG - Dua terdakwa kasus Narkotika jenis sabu 0,138 gram Asep Sumantri dan Hartanto bakal ajukan pleidoi. Pasalnya, keduanya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Tri Agustina, pada sidang yang digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (7/3).
Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual. Dimana dalam tuntutan JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan,” tegas JPU.
"Baik bagaimana kedua terdakwa sudah mendengar tuntutan JPU? tanya majelis yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH.
" Sudah yang mulia, kami akan pleidoi yang mulia, " ujar kedua terdakwa yang tad didampingi pengacara itu.
"Baik kami akan berikan waktu. Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi kedua terdakwa, " timpal Hakim.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula selasa 8 November 2022. Dimana saat itu kedua terdakwa dihubungi Reska (DPO) menawarkan untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu.
Kemudian keduanya menemui Reska di depan salah saru department store, dan diberikan uang Rp200.000 oleh Reska kepada Asep.
Lalu keduanya menuju ke rumah Budi di Jalan Slamet Riyadi Lorong Manggar Kecamatan IT II Kota Palembang, menyerahkan uang sebesar Rp150.000, dan mendapatkan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,48/ Netto total 0,138 gram.
Namun sial bagi keduanya saat akan menyerahkan Sabu kepada Reska (DPO) keduanya tertangkap Satreskrim Polrestabes Palembang yang sedang melakukan Hunting dan melihat gerak gerik kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya. (nsw/lia)