Tak Diberi Uang Rp25 Ribu, Terdakwa Nanda Habisi Ibu dan Anak, Sikap Korban Ini yang Buatnya Murka
SIDANG DAKWAAN: Terdakwa Suganda alias Nanda, menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang. FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--
BACA JUGA:Soal Rokok Sebatang, Nyawa Melayang, Pembunuhan Juru Parkir oleh Tukang Ojek
Usai JPU membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH, menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa, apakah mengajukan keberatan.
"Tidak yang mulia," ucap Abdurrahman Ralibi SH, dari Posbakum PN Palembang.
"Baik untuk sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum ditunda satu pekan," ucap Hakim Kristanto, menutup sidang. (kur/air)