Soal Rokok Sebatang, Nyawa Melayang, Pembunuhan Juru Parkir oleh Tukang Ojek

BUNUH: Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan (kanan), menginterogasi tersangka Iwan Ulo, pelaku pembunuhan terhadap Muslah. FOTO: IST--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, bergerak cepat meringkus Iwan Ulo (43). Dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap Muslah Hermansyah alias Mus (35).

Keributan terjadi gara-gara tersangka yang meminta sebatang rokok, dibentak korban.

BACA JUGA: Berutang Bahan Bangunan Rp200 Juta untuk Bangun Rumah, Giliran Ditagih Merasa Sakit Hati, Bunuh Bos Material

BACA JUGA:Masuk 'Kamar Neraka' Lapas, Bendol Tidak Patuhi Senior, Dihabisi Pecatan TNI dan Napi Pembunuhan Berencana

Hilangnya nyawa manusia senilai sebatang rokok itu, terjadi di depan JM Lubuklinggau, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.

Sekitar 2,5 jam dari itu, tersangka Iwan Ulo dicokok di rumahnya.

Saat dirilis di Mapolres Lubuklinggau, tersangka Iwan mengaku sudah cukup lama mengenal korban. Sebab bekerja ngojek pangkalan, di sekitar JM Lubuklinggau.

Sedangkan korban, bekerja juru parkir (jukir) depan JM Lubuklinggau. 

Malam itu usai minum tuak, tersangka menemui korban. Minta sebatang rokok. “Dia tidak kasih, sambil bentak aku. Dia mau pukul aku duluan, jadi kami berkelahi,” sebut Iwan Ulo, warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Setelah perkelahian tangan kosong itu, mereka masing-masing pulang. Tersangka mengambil pisau, lalu kembali lagi ke lokasi kejadian.

“Mus pulang juga. Datang lagi dia bawa pipa dan pisau. Dia pukul aku dulu pakai pipa, aku tangkis. Sampai aku jatuh dari motor,” akunya.

Tersangka Iwan Ulo juga menyebut, korban menusuknya lebih dulu pakai pisau. Kena bagian bawah ketiak. Tersangka Iwan Ulo membalasnya, satu kali menusuk korban.

Iwan Ulo, merupakan perantauan asal Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Ketika keduanya saling tusuk itu, datang saudaranya Iwan Ulo, Yadi. Ikut menyerang korban menggunakan pisau. “Aku cuma sekali nujah korban, yang lainnya Kuyung Yadi (Kak Yadi),” sebut residivis kasus narkotika yang pernah dihukum 19 bulan penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan