https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PP 28/2024 Diterbitkan, Elemen Masyarakat Beri Tanggapan

PP 28/2024 Diterbitkan, Elemen Masyarakat Beri Tanggapan-Foto: Freepik-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 mengenai kesehatan, dengan fokus utama pada produk tembakau.

Aturan ini diharapkan diterapkan dengan ketat dan berkelanjutan guna mengurangi dampak negatif konsumsi dan paparan produk tembakau terhadap kesehatan anak-anak.

Tingginya konsumsi rokok menjadi salah satu hambatan utama dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.

Masalah yang timbul termasuk peningkatan penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, serta meningkatnya beban biaya BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Perselisihan Sepele Berujung Penganiayaan, Kepala Kuli Angkut Dibacok Karena Masalah Rokok Sebatang

BACA JUGA:Pedagang Eceran di Kayuagung Tolak Larangan Jual Rokok Batangan

Pengesahan PP 28/2024 merupakan langkah penting dalam upaya pengendalian tembakau. Beberapa pasal dalam PP ini memperkuat aturan yang diharapkan dapat mengurangi epidemi rokok dan kecanduan tembakau di masyarakat.

Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah, Dr. Emma Rachmawati, Dra., M.Kes., menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas pemerintah dalam mengatasi dampak kesehatan jangka panjang, khususnya terkait pengendalian produk tembakau.

"Muhammadiyah yang telah konsisten mengawal fatwa haram terkait rokok, berharap PP ini dapat menjadi panduan bagi pelaksanaan program-program kesehatan yang lebih terkoordinasi, bersinergi, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan pemerintah di kementerian dan lembaga, baik pusat maupun daerah," ujar Emma dalam konferensi pers di Jakarta, akhir pekan ini.

BACA JUGA:Bobol Warung Tetangga, Pasutri di Banyuasin Ini Gasak Rokok, Voucher, dan Uang Tunai

BACA JUGA:PDI Perjuangan Sumsel Sebut Sudah Ada Nama Tereduksi, Masih Digodok dan Tetap Tunggu Keputusan DPP

Emma menegaskan bahwa Muhammadiyah dan seluruh warganya berharap semua pihak dapat mengawal dan mengawasi penerapan PP ini di lapangan, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang dikenal sebagai Kak Seto, juga menyambut baik penerapan PP ini. Menurutnya, aturan ini dapat secara signifikan melindungi hak kesehatan anak dan menciptakan generasi yang bebas dari masalah rokok. “Kami ingin mewujudkan hak kesehatan anak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa anak-anak saat ini menjadi pengguna utama produk tembakau. Oleh karena itu, implementasi PP tersebut harus konsisten dengan penegakan hukum yang tegas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan