Pencalonan Cakada Pedomani PKPU
SIMULASI: KPU OKU melakukan simulasi proses pemungutan suara di salah satu TPS. -FOTO: BERRI/SUMEKS-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Tahap pendaftaran bagi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 tinggal sebulan lagi. Saat maju dan mendaftar tersebut, ada persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala daerah.
‘’Syarat calon ini perlu dicermati,” kata Plh Ketua KPU OKU Rahmad Hidayat, kemarin.
BACA JUGA:Segera Proses Pleno Ketua KPU OKU, Pasca Putusan DKPP
BACA JUGA:Kantor KPU OKU Dinilai Tak Layak
Dikatakan, saat pendaftaran sudah ada acuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga tidak ada berbagai tafsiran.
Baik itu mengenai dokumen SKCK, surat keterangan pengadilan tidak pernah terlibat tindak pidana.
‘’Untuk pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 mengacu pada hasil pemilu legislatif 2024. Jadi bila menggunakan jalur partai politik bisa menggunakan dukungan 1 parpol atau gabungan parpol, minimal 7 kursi,’’ katanya.
Fega Oktaseja SH MH, narasumber Pengadilan Negeri Baturaja mengatakan, untuk PN sama dengan instansi penegak hukum harus bersikap netral.
Terkait syarat calon kepala daerah ada dalam Pasal 14 huruf f tidak pernah sebagai terpidana. ‘’Jadi pengadilan akan mengeluarkan surat keterangan tidak pernah terpidana,’’ ujarnya.
Selain itu, ada juga ada surat keterangan lain seperti tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang dalam pertanggungjawaban utang, dan tidak sedang dinyatakan pailit.
‘’Tapi dari 5 poin tersebut hanya poin kelima yakni masalah pailit yang memerlukan dari pengadilan niaga,’’ katanya.
BACA JUGA:Kemungkinan Hanya Dua Pasang, Teddy –Mardjito dan YPN-YESS Bakal Maju Pilkada OKU
BACA JUGA:Elektabilitas Perkasa, Teddy Meilwansyah Potensi Calon Kuat Pilkada OKU 2024
Fega mengungkapkan, untuk pengajuan surat keterangan sebetulnya bisa melalui aplikasi Era Terang (Elektronik Surat Keterangan).