Pengedar Pelosok Desa Sedia Narkoba Paket Komplet, 10 Klip Sabu, 1 Bungkus Ganja Kering, 2 Butir Pil Ekstasi
PENGEDAR: Pengedar yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat, tersangka Pinsi dan barang buktinya. (Foto kanan) Tersangka M Giri Purnomo, pengedara ganja yang diciduk Satresnarkoba Polres OKU. -FOTO: IST-
*Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID- Peredaran narkoba Desa Jenti’an, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, cukup mengkhawatirkan. Pengedar di pelosok desa itu, dalam pondoknya tersedia narkoba yang komplet. Mulai dari paketan sabu, bungkusan ganja kering, hingga butiran pil ekstasi.
Sepak terjang pengedar narkoba di desa tersebut, Pinsi (47), akhirnya berakhir setelah digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat. "Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, Selasa, 30 Juli 2024.
BACA JUGA:China Luncurkan Taksi Terbang Otonom Pertama di Dunia, Perjalanan 1 Jam Kini Hanya 7 Menit
BACA JUGA:Digitalisasi Koperasi-UMKM Wujudkan Indonesia Emas
Penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Arnol Amri SH itu, berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu, 28 Juli 2024. “Sebelumnya, anggota sudah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di pondok milik tersangka,” ujar Lispono.
Barang bukti yang didapati, berupa 10 paket sabu bruto 9,53 gram, 1 bungkus paket daun ganja kering bruto 72,70 gram, dan 2 butir pil ekstasi bruto 0,59 gram. Serta peralatan lain berupa timbangan digital, wadah plastik, pipet plastik, dan bal plastik klip bening.
“Barang bukti narkoba itu, ditemukan terpisah-pisah dalam pondok tersebut,” beber Lispono. Tersangka Pinsi menyembunyikan paket sabu dan pil ekstasi, dalam wadah dan masukkan dalam jaket. Sementara ganja kering, diselipkan di atas pondoknya.
Kepada polisi, tersangka Pinsi hanya bisa mengakui semua narkoba dan peralatan itu miliknya yang untuk diperjualbelikannya lagi. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi itu dari seseorang berinisial Ro, di Desa Lawang Agung. Sedangkan ganja dari HR, warga Empat Lawang,” ulas Lispono.
BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Tenggelam di Kolam Setelah Terpeleset Saat Ambil Sandal
Atas peredaran narkoba yang dilakukannya, tersangka Pinsi dikenakan primer Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Karena barang buktinya mulai dari sabu, ekstasi, dan ganja,” pungkasnya.
Buruh Serabutan Stok Ganja 88,39 Gram
Sementara itu, M Giri Purnomo Sidhi (24), warga Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU. Sebab buruh serabutan itu, menyimpan ganja kering bruto 88,39 gram di dalam rumahnya.