Prof Nunuk: Peserta PPG Guru Tertentu Bakal Dapat TPG Pada 2025, Segini Jumlahnya

Prof Nunuk: Peserta PPG Guru Tertentu Bakal Dapat TPG Pada 2025, Segini Jumlahnya-Foto: Kolase berbagai sumber-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tertentu dipastikan akan menerima tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani, melalui akun media sosialnya, @nunuksuryani.

"Para peserta PPG Guru Tertentu yang mengikuti program saat ini, bulan depan, atau bahkan bulan depannya lagi tidak akan menerima sertifikasi di tahun ini," jelasnya.

Saat ini, para guru sedang menjalani Piloting PPG Guru Tertentu untuk meraih sertifikasi sebagai guru profesional.

BACA JUGA:Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Bisa Nikmati TPG Pada 2025, Segini Besarannya

BACA JUGA:Inilah Besaran TPG yang Bakal Diterima Oleh Guru yang Lulus PPG Tahun 2024

Nah, peserta PPG Guru Tertentu bisa mendapatkan alokasi dananya pada 2025 nanti., "Karena anggarannya ada di tahun depan, itu yang mesti Bapak Ibu pegang, begitu ya," kata Nunuk.

Selain sertifikasi, para guru juga akan mendapatkan TPG.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal untuk tahun 2025, dengan fokus pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, disebutkan bahwa alokasi dana pendidikan mencakup pendanaan wajib sebesar Rp41 triliun.

BACA JUGA:TPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024 Berpotensi Naik Pada 2025 Mendatang, Ini Alasannya

BACA JUGA:Inilah Beban Kerja Guru Setelah Lulus PPG Guru Tertentu 2024 Berdasarkan Aturan Permendikbud No 25 Tahun 2024

Dana ini dialokasikan untuk berbagai program prioritas, termasuk tunjangan profesi guru.  Komponen pendanaan lainnya mencakup Program Indonesia Pintar (KIP), tunjangan bagi guru non-PNS, tunjangan profesi dosen dan guru besar non-PNS, serta bantuan operasional untuk program pendidikan tinggi baik akademik maupun vokasi.

Rincian Dana Tunjangan Profesi Guru Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan