Prof Nunuk: Peserta PPG Guru Tertentu Bakal Dapat TPG Pada 2025, Segini Jumlahnya

Prof Nunuk: Peserta PPG Guru Tertentu Bakal Dapat TPG Pada 2025, Segini Jumlahnya-Foto: Kolase berbagai sumber-

Untuk alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2025, anggaran dana khusus nonfisik sebesar Rp136 hingga Rp145 triliun akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dasar dan menengah, termasuk mempercepat sertifikasi guru.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa tunjangan profesi guru akan tetap ada pada tahun 2025.

Tunjangan profesi guru (TPG) telah dianggarkan dalam RAPBN 2025, sehingga guru tidak perlu khawatir tentang penghentian tunjangan ini tahun depan. Peserta PPG Guru Tertentu akan menikmati tunjangan ini mulai 2025.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan:

BACA JUGA:Upload Berkas Lapor Diri PPG Daljab Bisa Dicicil, Jika Tak Lengkap di 31 Juli, Maka Ini Yang Harus Dilakukan

BACA JUGA:Tampilan Peserta Berhasil Konfirmasi dan Melengkapi Data, Berikut Alur Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan