TOK! OJK Nyatakan Menghormati Putusan Mahkamah Agung Terkait Gugatan Pinjaman Online

TOK! OJK Nyatakan Menghormati Putusan Mahkamah Agung Terkait Gugatan Pinjaman Online-Foto: OJK-

Langkah-langkah OJK

OJK juga telah mengambil langkah-langkah penting lainnya:

Mengingatkan penyelenggara fintech P2P lending untuk mencegah penggunaan layanan mereka sebagai sarana kejahatan ekonomi.

Meminta penyelenggara untuk mencantumkan peringatan risiko tinggi pada laman utama website atau aplikasi mereka.

Menyusun rancangan peraturan baru untuk industri fintech P2P lending.

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mencakup:

Kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen.

Larangan penggunaan perjanjian baku yang memuat klausul eksemsi.

Sanksi atas penyebaran data pribadi.

Ketentuan penagihan kredit sesuai dengan norma yang berlaku.

Mekanisme penanganan pengaduan konsumen juga telah diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.07/2020. OJK menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 sebagai kanal layanan konsumen.

Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal

OJK bersama 15 Kementerian dan Lembaga dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak 2017 hingga Juni 2024 telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan kegiatan keuangan mencurigakan atau ilegal kepada Satgas PASTI melalui email [email protected].

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan