Soal Bawa Massa, Tunggu Regulasi

Andika Pranata Jaya, FOTO: DUDUN/SUMEKS --

Penetapan calon terpilih dilakukan, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan  putusan MK diterima KPU).

Tetapi jika tak  terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lambat 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU).

BACA JUGA:Pindah ke Kantor KPU Sumsel

BACA JUGA:Nah Loh, KPU RI 'Semprot' Ketua KPU Sumsel, Ini Penyebabnya!

Lalu, untu pengusulan pengesahan,  pengangkatan calon terpilih, jika  terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK).

Tetapi jika tak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (iol/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan