Soal Bawa Massa, Tunggu Regulasi
Andika Pranata Jaya, FOTO: DUDUN/SUMEKS --
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tahapan pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin dekat.
Pendaftaran akan dilakukan 27 hingga 29 Agustus, baik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
BACA JUGA:Satu TPS Bisa 600 Mata Pilih, KPU Sumsel Siapkan 13.055 TPS untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:80 PPK Ogan Ilir Dilantik, KPU Sumsel: Harus Siap Hadapi Ritme Kerja Pilkada yang Padat dan Cepat
Selama tiga hari, para paslon diberikan kesempatan untuk datang langsung ke KPU dan mendaftar sebagai cakada.
‘’Semua syarat untuk pendaftaran sudah diatur dalam Peraturan KPU No 8 tahun 2024, seperti SKCK dan ijazah. Jadi nanti paslon bisa melihat langsung,’’ ujar Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya.
Apakah saat pendaftaran paslon boleh membawa massa? “Kita belum dapat berkomentar. Karena kita belum mendapat petunjuk teknis dari pendaftaran.
Apalagi, pendaftaran masih bulan depan yakni Agustus 2024. Nanti detailnya kita sampaikan secara terbuka kalau sudah ada regulasi yang mengatur itu,” terangnya.
Jika melihat pemilihan 5 tahun sebelumnya, lanjutnya, membawa massa diperbolehkan. ‘’Tetapi ada pembatasan. Kita akan melihat regulasi terlebih dahulu,’’ tegasnya.
Sementara itu, apakah partai yang tidak mendapatkan kursi di DPR RI bisa mengusung? “Bisa, berdasarkan Undang-Undang 2015 sudah kita pakai, dan ke depan masih bisa kita pakai.
Jadi mereka yang ada kursi di DPRD meskipun mereka tidak dapat threshold di DPR RI pusat. Sejauh ini boleh,” kata dia singkat.
Sementara itu berdasarkan sumber PKPU Nomor 2 Tahun 2024 soal tahapan pendaftaran calon gubernur, wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota disebutkan pendaftaran pasangan calon dilakukan 27 – 29 Agustus 2024.
Lalu, penelitian persyaratan calon (21 September 2024), penetapan pasangan calon (22 September 2024), pelaksanaan kampanye (25 September sampai 23 November 2024).
Untuk pemungutan suara dilakukan 27 November 2024). Serta untuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.