Oknum Polisi Agus Kurniawan Diadili: Akui Pernah Dipenjara, JPU Tegur Terdakwa
Sidang kasus Agus Kurniawan kembali memanas dengan pengakuan terdakwa tentang masa lalu hukumnya dan penggunaan sertifikat palsu. Foto: tommy/sumateraekspres.id--
Dia baru tahu terdakwa polisi aktif saat melakukan penelusuran lebih lanjut. "Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan," cetusnya.
Atas keterangan Jhonson, terdakwa yang dimintai tanggapan oleh hakim menyatakan ada sedikit kurang tepat tapi sebagian besar seperti itu.
Dalam penelusuran di SIPP PN Palembang terungkap terdakwa Agus Kurniawan dalam putusan tertanggal Kamis 28 Januari 2021 dihukum 1 Tahun 6 Bulan penjara atas kasus fidusia.
"Informasi yang kita dapat yang bersangkutan masih aktif, dinas di Polda Sumsel kalau tidak salah di SPKT, karenanya kita berharap agar bapak Kapolda dapat menindak tegas, karena kita khawatir akan ada korban-korban yang lain," ungkapnya.