Oknum Polisi Agus Kurniawan Diadili: Akui Pernah Dipenjara, JPU Tegur Terdakwa
Sidang kasus Agus Kurniawan kembali memanas dengan pengakuan terdakwa tentang masa lalu hukumnya dan penggunaan sertifikat palsu. Foto: tommy/sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Begini Cara Scan Dokumen Menggunakan Aplikasi Camscanner di HP, Peserta PPG Daljab Wajib Catat!
Terdakwa beralasan bahwa yang bertandatangan di surat perjanjian memang dirinya, namun dirinya dibujuk.
Terdakwa Agus juga mengakui bahwa dirinya pernah dihukum penjara atas kasus kredit mobil. "Saudara masih aktif sebagai polisi," tanya Hakim Efiyanto SH MH
"Masih Yang Mulia," ungkap terdakwa.
Diberitakan sebelumnya pada pemeriksaan saksi korban, Jhonson Lumban Tobing, korban mengungkapkan bahwa awalnya ia bertemu dengan terdakwa dan saksi Jensen Siregar (telah meninggal dunia) pada 27 Agustus 2019 di sebuah restoran pempek di Simpang Patal, Palembang.
BACA JUGA:PEMADAMAN! Pemadaman Listrik di Martapura Rabu 24 Juli 2024, Ini Wilayah Terdampak!
BACA JUGA:Panik, Api Berkorbar di Stable Berkuda Sekayu, Kok Bisa? Ini Penyebabnya!
Terdakwa mengutarakan niatnya membutuhkan dana sebesar Rp300 juta untuk bisnis pengeboran minyak.
"Dia menjanjikan akan mengembalikan dalam tiga bulan sebesar Rp390 juta, saya tanya jaminannya apa, dia mengatakan menjaminkan sertifikat rumahnya," ungkap Jhonson.
Sertifikat dimaksud yakni sebuah SHM rumah atas nama terdakwa yang ada Lorong Tribrata Sukabangun II Palembang. "Saya bilang ok, tapi harus ke notaris," ucapnya.
Mereka kemudian melakukan perjanjian di notaris dengan dua akta yakni akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli. Nahasnya, saat di cek pada Juli 2020 di BPN Palembang guna mengecek SHM No 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang Surat Ukur Nomor: 322/Sukajaya/2014 ternyata BPN Kota Palembang menginformasikan bahwa Asli Sertipikat SHM tersebut telah diagunkan ke Bank BTN Kota Palembang pada Tahun 2014. Sedangkan SHM No. 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya yang dikuasai oleh Saksi (korban) JHONSON LUMBAN TOBING adalah bukanlah yang asli melainkan telah diduplikasi (palsu).
Terungkap dalam dakwaan bahwa SHM No. 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya yang dikuasai oleh Saksi korban tersebut telah diduplikasi dan didapati Terdakwa dari P (DPO) dan T (DPO) pada Agustus 2019.
"Saya bahkan tidak tahu kalau dia anggota polisi aktif, saat menawarkan kepada saya dia mengakunya karyawan swasta. Bahkan saat membuat perjanjian KTP yang ditunjukkannya itu KTP karyawan swasta, terungkap juga surat nikahnya juga karyawan swasta," tandas korban Jhonson.
BACA JUGA:HAN 2024: Membangun Generasi Muda Berwawasan dan Berkarakter, Ribuan Anak Antusias Rayakan HAN 2024
BACA JUGA:Bidar: Warisan Legenda dan Mitos di Sungai Musi Palembang