Komplotan Pencuri Sapi, Lima Warga Desa Sindang Marga Diamankan Polisi
MUBA - Komplotan pencuri ternak. Apdika (29), Dedi Irawan (38), Yudi Kurnadi (23), Sukanto (28), dan Juprihadi (26) dirigkus. Semua tersangka yang merupakan warga Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diciduk jajaran Polsek Bayung Lencir. Itu dilakukan setelah menindaklanjuti laporan korbannya Agus (50) warga desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Dalam laporannya, Agus mengaku kehilangan dua ekor sapi miliknya, Minggu (18/12/22), sekitar pukul 09.30 WIB. Kedua ekor sapi itu dia tambatkan disamping pondok kebun sawit milik korban. Lokasinya di Dusun 3 Selaro Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH mengatakan, korban mengetahui sapi miliknya raib saat memeriksa sapi tersebut di kebun. Korban sudah berusaha mencari keberadaan sapi miliknya namun tidak ditemukan, dan atas kejadian yang dialaminya itu, korban membuat laporan polisi di polsek Bayung lencir. Baca juga : Pencuri Nyamar Teknisi Baca juga : Dua Pembobol Indomaret Diterjang Timah Panas "Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bayung lencir melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan berhasil memperoleh informasi terkait ciri-ciri dan indentitas pelaku," ucap Deby. Tak berselang lama Tim Tekab 204 yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo langsung menyambangi kediaman para pelaku dan berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian tersebut, Minggu (8/1/23). Pelaku kemudian diboyong ke Polsek Bayung lencir untuk dilakukan introgasi dan kelimanya mengakui telah melakukan pencurian ternak berupa 2 ekor sapi tersebut. Bagaimana modusnya?Kapolsek menjelaskan pelaku beraksi dengan cara menarik kedua sapi tersebut ke hutan akasia yang ada di Desa Simpang Bayat. "Baru sapi itu kemudian disembelih dan dibawa dengan menggunakan mobil, ini untuk memudahkan aksinya," ungkap Kapolsek. Selain mengamankan pelaku, pihaknya kata Deby mengamankan barang bukti berupa tali nilon panjang sekitar 4 meter. Potongan tali nilon warna hijau panjang sekitar 1 meter. Sebuah lonceng kalung sapi, sebungkus rokok coffe, 1 unit mobil New Carry warna silver. "Para tersangka akan kita jerat dengan pasal pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP," Pungkas Kapolsek. (Kur)