https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Amrah: Kami Tetap Kerja Sesuai Tahapan

*Tak Terpengaruh Putusan PN Jakpus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel tak ambil pusing dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat. Terutama poin nomor 5 yang menyatakan “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari”.

Poin putusan itu tidak menjadikan jajaran KPU di Sumsel ragu dan bimbang untuk menjalankan tahapan yang sudah berjalan. Apalagi, Partai Prima yang menggugat memang sudah dinyatakan tidak lolos dan tidak masuk dalam daftar peserta pemilu 2024. “Kita akan tetap bekerja sesuai mekanisme dan tahapan yang sudah ada,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE MSi, kemarin.

Terkait upaya hukum dari putusan tingkat pertama itu, menjadi kewenangan KPU RI. Untuk langkah hukum telah diputuskan. KPU RI langsung menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut. Kalaupun kalah dibanding, masih ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Masih panjang, dan itu kewenangan pusat. Yang penting kita di daerah kerja,” imbuhnya.

  Terpisah, Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melampaui kewenangan KPU RI terkait adanya putusan penundaan pemilu dari PN Jakarta Pusat. "Sebenarnya, Pengadilan Negeri  tidak berwenang mengadili sengketa proses kepemiluan. Karena itu ranahnya Bawaslu dan PTUN. Kalau terjadi sengketa usai pemilu, jalurnya ke MK," ungkapnya.

BACA JUGA : Parpol Yakin Tetap 2024

Namun, Agus menegaskan pihaknya tidak ingin terlalu jauh mengomentari masalah itu. "Soal nanti langkah apa yang ditempuh oleh KPU RI, kami wajib mengikut," tukas dia.

  Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, selain menunggu salinan resmi dari PN Jakpus, pihaknya telah melakukan rapat internal membahas substansi putusan.

“Setelah menerima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi,” ujarnya.  Dia menegaskan, KPU akan tetap menjalankan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Pertimbangannya, putusan PN Jakpus tidak menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU menyampaikan kewenangan menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya  pemilu, menjadi ranah kewenangan PTUN. “Perkara ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat,” tukas Hasyim.(iol/zul/fin/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan