https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Eksekutif-Legislatif Tambah Masa Kerja Pansus DPRD

*Rapat Paripurna  LXI (61) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 4 (Empat) Raperda Provinsi Sumsel

Rapat Paripurna Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama eksekutif, Jumat pagi kemarin (3/3), akhirnya menyepakati Pansus Perpanjangan Waktu Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 4 (empat) Raperda  Provinsi Sumatera Selatan. “Apakah semuanya sepakat pembahasan dan penelitian pansus terhadap 4 raperda diperpanjang masa waktunya,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. R. A. Anita Noeringhati. SH. MH., kepada semua anggota DPRD yang hadir, dan disambut kata setuju.

Hadir dalam Paripurna XLI (61) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya serta Wakil Pimpinan H. Muchendi Mahzareki. Adapun pelaksanaan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel. Permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan paripurna, pengambilan keputusan serta pendapat akhir sambutan Gubernur Sumsel terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel.

Anita juga menyampaikan, pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan berharap pansus dapat dilakukan dengan penuh kehati-hatian. “Sehingga dapat berguna bagi masyarakat umum di Provinsi Sumsel,” kata dia.

Selain itu, permintaan perpanjangan waktu dengan melampirkan laporan pansus 1, 2, 3 dan 4 telah dapat disetujui. Sementara itu, Pansus 1 dalam penyampaiannya kemarin, dibacakan Ir. Holda. M.Si., membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Daerah menyatakan mohon perpanjangan pembahasan pansus.

Holda menyebut setelah membahas dengan teliti tentang Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan pedoman payung hukum, serta setelah mendengar pendapat stakeholder dan kunjungan pansus. Juga terjun langsung ke tempat yang berkaitan langsung dengan usaha, dilaksanakan secara efektif.

Sehingga penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai rapat bersama OPD dan Biro Hukum Sumsel, tertanggal 1 Maret 2023. Sesuai hasil rapat, 2 Maret 2023, akhirnya menyepakati agar kiranya pimpinan DPRD dapat menambah masa kerja Pansus 1. “Kita minta masukkan konstruktif dan dokumen sebagai acuan pembuatan Raperda Pansus. Selain itu, pihaknya juga memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk memfasilitasi dan sesuai dengan Pasal 1, bahwasanya laboratorium lingkungan harus memiliki sertifikat dan akreditasi,” jelasnya. Dimana laboratorium Lingkungan Hidup, memerlukan dukungan anggaran. Sehingga dapat diselenggarakan secara optimal dan dapat menjadi bahan pertimbangan.

Sedangkan Pansus 2, membahas mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibacakan H. Alfarenzi Panggarbesi, S.Si, juga menyatakan hal yang sama. “Setelah melalui penelitian dan internal pansus bersama mitra kerja. Bapenda, Biro Hukum dan Setda. Selain itu, juga melalui studi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta serta DPRD Provinsi Lampung, guna menambah wawasan,” katanya.

Juga berdasarkan UU No.23 tahun 2014, dimana diberikan peluang untuk mengatur dan mengurus sendiri aturan pemerintah. “Dan pemda berhak menentukan perda. Dalam kerangka itulah kita berdayakan potensi yang ada untuk kesejahteraan masyarakat. Dimana dengan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan pajak harus menyeimbangkan potensi daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Alfarenzi menyimpulkan setelah melalui penelitian dan penerimaan daerah, serta dari aspirasi, masih ada kekurangan  landasan hukum. Sehingga pansus belum sepakat terhadap pajak daerah dan retribusi ditetapkan. Dan meminta perpanjangan waktu tentang pajak dan retribusi daerah,” kata dia.

Pansus 2, juga menyarankan agar memberikan masukan bagi Biro Hukum dan HAM. Jadikan bahan koreksi dan perbaikan sebelumnya atas pajak dan retribusi daerah guna diakomodir. Selain itu, berkoordinasi dengan Kemendagri guna dapatkan info pajak dan retribusi dapat jadi dasar Banmus DPRD untuk menggali bahan kembali,” kata dia.

Sedangkan Pansus 3, melalui pelapor Drs Tamrin M.Si., mengatakan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Provinsi Sumatera Selatan 2022 – 2042, berharap agar Pemerintah Provinsi Sumsel dapat meng-update data yang ada. “Saran kita meminta adanya update data. Raperda RP3KP harus selaras dengan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) mengenai lingkungan hidup. Perubahan harus sesuai dengan UU serta peraturan yang berlaku,” kata dia.

Pansus 3 sendiri, menyimpulkan setelah melalui pembahasan dan peneltilaian secara bersama terhadap Raperda Pansus 3. Panitia khusus 3 menyepakati meminta perpanjangan waktu. “Karena akan dibahas lebih teliti lagi. Ini untuk keberlangsungan ke depan,” terangnya.

Pembicara Pansus 4, mengenai Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023 – 2043, dibacakan Andie Dinialdie, SE, menyampaikan hasil penelitian sebagai berikut, dimana penataan ruang wilayah dilakukan dengan cara rencana tata ruang wilayah. Dapat dijadikan acuan dalam penyusunan tata ruang kabupaten dan kota se-Sumsel. Selain berenjang, penataan ruang wilayah kabupaten/kota disusun bersinergi sehingga tidak tumpang tindih. Dia juga mengatakan hendaknya dilaksanakan sesuai norma dan standar. Di antaranya pengaturan pembinaan  dan pengaturan tata ruang wilayah antarprovinsi dan fasilitasi tata ruang kabupaten dan kota se-Sumsel.  Selanjutnya, mekanisme diatur  dalam BPN, Agraria dan Kementerian Pertanahan tentang tata cara peninajauan kembali substansi rencana tata ruang kabupaten dan kota.

Gubernur Sumatera Selatan, melalui Wagub H Mawardi Yahya, dalam agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel. Permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan paripurna, pengambilan keputusan serta pendapat akhir sambutan Gubernur Sumsel terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setuju dengan adanya perpanjangan atau tambahan waktu untuk membahas 4 raperda.

Wagub meminta di daerah pesisir juga dapat diselaraskan, sehingga pembangunan tata ruang dapat menjadi pembangunan yang baik. “Terkait dengan adanya perpanjangan waktu, kita meminta untuk lebih hati-hati. Ini untuk pembangunan ke depan dan tentunya kami Pemprov Sumsel, pada prinsipnya setuju,” kata dia. (Adv/iol/087/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan