Percepat Perekaman e-KTP Pemilih Pemula
REKAM KTP : Petugas Disdukcapil melakukan perekaman e-KTP kepada warga yang membuat KTP baru. -Foto : ALFERY/SUMEKS-
PAGARALAM, SUMATERAEKSPRES.ID – Jelang Pilkada Serentak 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagaralam melakukan berbagai upaya percepatan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula.
Langkah ini diambil untuk memastikan para pemilih pemula dapat berpartisipasi dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagaralam serta Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel dengan memiliki identitas resmi.
BACA JUGA:Demi Sukseskan Pemilu! Disdukcapil OKU Timur Tetap Buka Layanan Selama Hari Libur, Yuk Urus e-KTP
BACA JUGA:Minim Blongko, Cetakan e-KTP Terbatas
Kepala Dinas Disdukcapil Pagaralam, Zaily Oktosob mengatakan, pihaknya tidak hanya membuka layanan perekaman e-KTP di kantor, tetapi juga menjalankan program jemput bola ke lapangan.
“Saat ini kami telah melakukan perekaman terhadap beberapa pemilih pemula yang ingin membuat e-KTP elektronik,” ujar Zaily Oktosob.
Program jemput bola ini bertujuan mengakomodasi target perekaman e-KTP bagi pemilih pemula yang mungkin kesulitan datang langsung ke kantor Disdukcapil.
‘Dengan pendekatan ini Disdukcapil berharap dapat menjangkau lebih banyak pemilih pemula dan memastikan mereka terdata dengan baik sebelum Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.
Zaily Oktosob menegaskan, upaya percepatan perekaman e-KTP ini merupakan bagian dari komitmen tinggi Disdukcapil dalam mendukung kesuksesan pilkada mendatang.
“Dengan berbagai upaya ini, Disdukcapil Pagaralam berharap dapat mencapai target dan memberikan kontribusi maksimal dalam menyukseskan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.
Melalui langkah ini diharapkan semua pemilih pemula memiliki e-KTP dan bisa menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada Serentak 2024.
“Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam proses demokrasi, sekaligus memastikan data kependudukan yang akurat dan terpercaya,” katanya.
BACA JUGA:Layanan Cetak e-KTP Meningkat, Dua Kali Lipat dari Sebelumnya
BACA JUGA:Usia 17 Tahun Wajib Miliki e-KTP