Serahkan Senpi Sukarela, Tidak Dipidana 20 Tahun

LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau, terus  mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan senjata api (senpi) ilegal untuk menyerahkannya kepada polisi. Baik itu senpi rakitan maupun senpi yang bukan peruntukannya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH mengatakan tidak ada sanksi hukum bagi masyarakat yang menyerahkan senpi ilegal secara sukarela, di masa Operasi Senpi Musi 2023 ini.

Namun, apabila dilakukan penggeledahan atau temuan di lapangan kedapatan menyimpan senpi bukan miliknya,  maka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Sanksinya berat, diancam hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.

Di masa Operasi Senpi Musi 2023 ini, sudah ada tiga senpi rakitan yang telah diserahkan ke Polres Lubuklinggau maupun melalui polsek-polsek.

Terbaru, Ketua RT 02 Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau menyerahkan dua senjata api (senpi) rakitan kepada Kapolsek Lubuklinggau Utara I AKP Baruanto, Jumat (3/3) siang.

"Senpi yang diserahkan adalah dua pucuk senpi rakitan laras pendek," kata Kapolsek AKP Baruanto, didampingi Kanit Resrkim Ipda Paisal.

Sebelumnya, Selasa (28/2) pukul 12.30 WIB, M Juarsyah, tokoh masyarakat yang juga ASN, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan, kepada Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah. (lid/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan