Tonton Rekon, Rekan Korban Minta Ketiga Pelaku yang Cor Jasad Karyawan Koperasi Dihukum Mati. Ini Alasannya!
Tiga pelaku pembunuhan terhadap karyawan koperasi dihadirkan dalam rekonstruksi di Distro Anti Mahal, Kamis (11/7/2024). Demi keamaman, para pelaku dikawal ketat penyidik kepolisian.-foto: kris/sumeks-
"Kami mendesak penyidik kepolisian untuk menuntut secara maksimal ketiga tersangka ini dengan hukuman mati. Karena setimpal dengan perbuatannya yang tega menghabisi nyawa rekan kami ini," teriak salah seorang rekan sejawat korban diiyakan oleh belasan rekan sejawat korban yang lain.
Diketahui, kasus pembunuhan karyawan koperasi ini melibatkan tiga tersangka. Mereka adalah Antoni owner Distro Anti Mahal, Kevin selaku adik ipar Antoni dan Pongki Saputra yang pertama kali tertangkap di Kota Batam.
Kevin (21) yang jadi buronan kepolisian sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang sejak 10 Juli 2024.
Dia gerah terus dikejar polisi dan merasa dihantui arwah korban.
Sehingga, pria asal Kabupaten Empat Lawang itu, diantarkan pihak keluarganya ke polisi pada Rabu siang.
Hari itu juga, tersangka Kelvin alias Kevin, diantarkan Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH, dan Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH, ke penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Semua tempat yang diduga jadi tempat persembunyian pelaku (Kelvin), sudah kami datangi. Hingga ke arah pegunungan di Kabupaten Empat Lawang,” sebut Ikang, kemarin.
Karena sulitnnya lokasi dan tidak tahu medan pencarian, polisi lalu berkoordinasi dan pendekatan persuasif dengan keluarga pelaku.
Keluarganya diminta untuk menyerahkan pelaku Kelvin alias Kevin, sebelum ditindak tegas kepolisian.
Sebab temannya, Pongki Saputra sudah ditangkap di Kota Batam.
BACA JUGA:Pembunuhan di Jalan Kebun, Pelaku Tidak Senang Dituduh Mencuri Buah Kopi
BACA JUGA: ’Dia Sudah Bikin Mati Suami Saya, Saya Nggak Rela,’ Emosi Istri Korban Melihat Terdakwa Pembunuhan
Termasuk otak pelakunya, Antoni owner Distro Anti Mahal yang tak lain kakak ipar Kelvin, juga sudah diringkus di Kota Padang.
“Alhamdulillah ini responnya baik, dan pelaku ini (Kelvin) bersedia menyerahkan diri. Setelah kami periksa singkat, pelaku kami serahkan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, yang menangani perkaranya,” tutur Ikang.
Dengan diamankannya pelaku Kelvin ini, Ikang menyebut berarti semua pelakunya sudah diamankan.
“Pastinya untuk informasi lebih lanjut, menunggu hasil dari pemeriksaan tim penyidik,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Banyuasin itu. (*)