Sidak Satpol PP Muba: Langkah Tegas Lindungi UMKM dari Dominasi Toko Modern!
Pemerintah Kabupaten Muba melakukan sidak ke toko-toko modern untuk menegakkan Perda dan melindungi UMKM lokal. Foto: yudi/sumateraekspres.id--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Maraknya pendirian toko modern seperti Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menarik perhatian Pemerintah Daerah setempat.
Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2021, tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat, perbelanjaan dan toko swalayan.
Yang membatasi jumlah toko waralaba di setiap kecamatan.
"Perda mengatur hanya boleh ada lima toko modern di wilayah kecamatan," kata Erdian Syahri SSos MSi, Kasat Pol PP Kabupaten Muba.
BACA JUGA:167 Bintara Polri Resmi Dilantik: Kapolda Sumsel Serukan Dedikasi dan Integritas, Ini Penegasannya!
Dalam upaya menegakkan Perda tersebut, tim Satpol PP Kabupaten Muba melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko Indomaret dan Alfamart di Kota Sekayu pada Kamis (11/7) sekitar pukul 10.30 WIB.
Petugas melakukan pengecekan berbagai surat izin toko tersebut dan mencatat pendirian toko waralaba yang terus menjamur di wilayah itu.
"Jika pendirian Indomaret dan Alfamart menyalahi Perda, akan ditindak dan diberikan sanksi," tegas Erdian.
Erdian mengakui bahwa menjamurnya keberadaan Indomaret dan Alfamart telah berdampak negatif pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bumi Serasan Sekate.
Banyak toko kecil yang sepi dan bahkan bangkrut akibat persaingan dengan toko waralaba tersebut.
BACA JUGA:Kemenag Salurkan Dana Bantuan Rp50 Juta ke 10 Lembaga Hisab Rukyat
BACA JUGA:Tak Mau Pindah, 4 Gerobak PKL Bandel Diangkut Satpol PP Prabumulih
"Banyak toko kecil yang sepi dan bangkrut karena terus menjamurnya toko waralaba ini," jelasnya.