Kemenag Salurkan Dana Bantuan Rp50 Juta ke 10 Lembaga Hisab Rukyat

Kemenag Salurkan Dana Bantuan Rp50 Juta ke 10 Lembaga Hisab Rukyat-Foto: Kemenag-

Memiliki akta notaris dan rekening atas nama lembaga hisab rukyat

Melampirkan rekor dari Kemenag setempat (kabupaten/kota atau provinsi)

Mengajukan surat permohonan dan proposal bantuan dalam bentuk PDF kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah

Dokumen yang Diperlukan dalam Proposal:

Susunan kepengurusan lembaga

Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan: Juknis Bantuan HR 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan