Kemenag Salurkan Dana Bantuan Rp50 Juta ke 10 Lembaga Hisab Rukyat
Kemenag Salurkan Dana Bantuan Rp50 Juta ke 10 Lembaga Hisab Rukyat-Foto: Kemenag-
Memiliki akta notaris dan rekening atas nama lembaga hisab rukyat
Melampirkan rekor dari Kemenag setempat (kabupaten/kota atau provinsi)
Mengajukan surat permohonan dan proposal bantuan dalam bentuk PDF kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
Dokumen yang Diperlukan dalam Proposal:
Susunan kepengurusan lembaga
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan: Juknis Bantuan HR 2024.