OJK Fokus Perkuat Sektor Asuransi dan Dana Pensiun melalui Reformasi
Ilustrasi artikel OJK Fokus Perkuat Sektor Asuransi dan Dana Pensiun melalui Reformasi-Foto: OJK-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK saat ini tengah berupaya untuk memperkuat sektor asuransi dan dana pensiun melalui penerapan reformasi yang dipandu oleh empat pilar utama.
Pilar pertama adalah memperkuat modal dan pendalaman pasar, diikuti oleh peningkatan tata kelola dan manajemen risiko, memperkuat ekosistem industri, serta mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional.
Di sektor asuransi, OJK telah memperkenalkan berbagai kebijakan untuk memperkuat regulasi dan pengawasan.
Ini termasuk peraturan baru yang bertujuan meningkatkan modal perusahaan dan sistem pemeringkatan untuk mendorong pengembangan serta konsolidasi.
BACA JUGA:Kinerja Penjualan Eceran Juni 2024 Menguat, IPR Tumbuh 4,4 Persen
BACA JUGA:OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara ITSK
Untuk sektor dana pensiun, OJK sedang menyelesaikan program wajib dan sukarela yang dikoordinasikan dengan pemerintah.
"OJK dan industri dana pensiun telah meluncurkan peta jalan dana pensiun 2024-2028 untuk meningkatkan partisipasi, memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menciptakan ekosistem yang mendukung," ungkap Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa OJK terus berupaya secara simultan untuk menyelesaikan berbagai masalah di industri ini sambil mengembangkan dan memperkuat sektor asuransi dan dana pensiun.
"Strategi kami adalah menyelesaikan masalah di lembaga jasa keuangan yang bermasalah, melakukan komunikasi publik yang efektif, dan mengantisipasi ketidakpastian," ujarnya.
BACA JUGA:Yuk Ketahui Manfaat Biopori Untuk Lingkungan, Salah Satunya Bisa Mencegah Banjir
BACA JUGA:Membuka Akses Keuangan Pelosok Lewat EKI, OJK Usung Misi Kopi Sriwijaya Kembali Berjaya
Ogi juga menyoroti kekuatan sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia yang saat ini didukung oleh 144 perusahaan asuransi, 220 broker asuransi dan penilai kerugian, serta 199 dana pensiun swasta dan 4 penyelenggara program pensiun wajib dan jaminan sosial. Per April 2024, sektor ini memiliki aset sebesar 2.623,65 triliun rupiah, meningkat 5,55 persen dari tahun sebelumnya. Indonesia juga memiliki sekitar 457 juta polis asuransi dan 28 juta peserta program pensiun.
Interim Chair OECD Insurance and Private Pension Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai menekankan pentingnya mengatasi kesenjangan perlindungan di industri asuransi dan dana pensiun.