Resmi di Permendikbudristek, Inilah Aturan Seragam Sekolah SD SMP dan SMA Tahun Ajaran 2024/2025
Aturan Seragam Sekolah SD SMP dan SMA-Foto: Dok. Sumateraekspres.id-
a. Siswa Putra
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri.
- Kemeja dimasukkan ke dalam celana.
- Celana panjang abu-abu.
- Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
b. Siswa Putri
Model 1:
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri.
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok.
- Rok abu-abu panjang 5 cm di bawah lutut.
- Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Model 2:
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri.
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok.
- Rok panjang abu-abu sampai mata kaki.
- Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Model 3 (siswi berjilbab):
- Kemeja putih lengan panjang dengan satu saku di dada kiri.
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok.
- Jilbab putih.
- Rok panjang abu-abu sampai mata kaki.
- Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
BACA JUGA:Larang Sekolah Memberatkan Siswa, MPLS Bisa Gunakan Seragam Sekolah Asal
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru Mulai 15 Juli, Inilah Aturan Seragam dan Jadwal Lengkap Semester 1 2024/2025
Aturan Memakai Seragam Sekolah
- Seragam nasional dikenakan minimal setiap Senin dan Kamis serta saat upacara bendera.
- Seragam Pramuka dan seragam khas sekolah dikenakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian adat dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.
Inilah aturan terbaru mengenai seragam sekolah. Pastikan untuk memahami dengan baik.