Tempat Timbun-Bagi Narkoba, Palembang Sasaran Sindikat Pengedar Lintas Negara dan Provinsi
Tempat Timbun-Bagi Narkoba, Palembang Sasaran Sindikat Pengedar Lintas Negara dan Provinsi--
Sepanjang semester pertama 2023, pihaknya mengungkap 39 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 43 orang. Tapi pada semester pertama 2024, ada 41 kasus dengan tersangka 50 orang.
Untuk barang bukti, pada 2023 disita 26,95 gram sabu-sabu, 134,17 gram ganja dan 2 butir/0,81 gram ekstasi. Sedangkan tahun ini, diamankan 151,45 gram sabu, 24,36 gram ganja dan 24,57 gram/66 butir ekstasi.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba, Ini Kepala BBN Prabumulih
Berbagai upaya memberantas narkoba sudah dilakukan. Saat Kapolres OKU masih dijabat AKBP Arif Harsono pernah dibuka sayembara kepada masyarakat luas bagi yang bisa memberikan informasi terkait bandar narkoba. Untuk kasus yang diungkap barang buktinya lebih dari 100 gram sabu-sabu akan diberikan bonus Rp 10 juta.
Sedangkan untuk informasi bandar sabu dengan barang bukti minimal 1 kg maka akan dapat bonus motor Nmax. Termasuk informasi bila ada menyampaikan laporan soal BB ladang ganja minimal 1 hektar akan mendapat bonus motor Nmax.
Terpisah, BNN Kabupaten Empat Lawang dan Koramil Tebing Tinggi berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 1 hektar di wilayah perbukitan Tematang Ubal, Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi. Pengungkapan berlangsung, 1 Januari 2024 lalu. Untuk mencapai lokasi, petugas harus jalan kaki 6 jam, melewati perbukitan. Pemilik ladang, Js (28), warga asal Kecamatan Lintang Kanan diamankan.
Ladang ganja lainnya ditemukan tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Empat Lawang dan Ditres Narkoba Polda Sumsel di wilayah perbukitan Talang Muara Dua, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, 31 Januari 2024.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ribuan batang ganja siap panen dan ganja kering siap jual. Juga diamankan seorang pelaku, satunya kabur.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang mengatakan, sepanjang 2022 ada 124 kasus narkoba dengan 136 tersangka yang ditangkap. Pada 2023, ada 142 kasus dengan 172 orang tersangka.
Untuk jumlah barang bukti pada 2022 yakni 51 butir ektasi, 559,74 gram sabu sabu dan 53,8 gram ganja. Barang bukti yang didapati pada 2023 yakni 40,1/4 butir ektasi, 617,88 gram sabu sabu dan 1.464,74 gram ganja.
“Untuk tahun ini (2024), mayoritas tangkapan adalah pengedar sabu. Jumlahnya belum direkap,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, AKP Halim.