Inilah Kriteria Guru yang Akan Terima Bonus Sebulan Gaji dari Kemendikbudristek
Syarat atau kriteria guru PNS dan PPPK yang berhak menerimabonus tunjangan sebulan gaji dari Kemendikbudristek. -Foto: odua/freepik-
Penyaluran tunjangan ini dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan kewenangannya.
Tambahan Penghasilan Guru ASN: Tambahan penghasilan ini hanya diberikan kepada guru ASN yang memenuhi kriteria berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Kriteria penerima antara lain:
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah yang dibina oleh Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
- Memiliki NUPTK.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terdaftar aktif di Dapodik.
BACA JUGA:Mulai Juli! 3 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK Ini Akan Cair, Cek Siapa Saja Penerimanya
BACA JUGA:CATAT! Ini Bonus yang Akan Cair di Rekening Guru PNS dan PPPK Bulan Juli Mendatang
Ada pengecualian untuk persyaratan beban kerja bagi:
- Guru ASN yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian.
- Guru ASN yang mengikuti program pertukaran, kemitraan, dan/atau magang dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian.