Inilah Kriteria Guru yang Akan Terima Bonus Sebulan Gaji dari Kemendikbudristek
Syarat atau kriteria guru PNS dan PPPK yang berhak menerimabonus tunjangan sebulan gaji dari Kemendikbudristek. -Foto: odua/freepik-
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, 10 Formasi Non Guru Bagi Sarjana Pendidikan, Cek Daftarnya
BACA JUGA:HORE! Guru PNS dan PPPK Bakal Terima Uang Tambahan 750 Ribu, Ini Loh Persyaratannya
Daftar Tiga Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK yang Cair Juli 2024
Nadiem Makarim juga mengumumkan bahwa pada bulan Juli 2024, tiga tunjangan akan dicairkan secara serentak untuk guru ASN di seluruh Indonesia.
Ketiga tunjangan tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yaitu:
1. Tunjangan Profesi Guru ASN
2. Tunjangan Khusus Guru ASN
3. Tambahan Penghasilan Guru ASN
BACA JUGA:PPG Tingkatkan Kompetensi Guru PAI, Pada Sekolah Umum
BACA JUGA:Larang Sekolah Memberatkan Siswa, MPLS Bisa Gunakan Seragam Sekolah Asal
Tunjangan Profesi Guru ASN: Tunjangan ini akan mulai dicairkan pada bulan Juli 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN di seluruh Indonesia.
Hanya diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikasi dan memenuhi persyaratan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Nominal tunjangan ini setara dengan gaji pokok bulanan yang diterima oleh guru sertifikasi ASN.
Tunjangan Khusus Guru ASN: Tunjangan ini ditujukan untuk mengompensasi kesulitan yang dihadapi oleh guru ASN yang bertugas di daerah khusus, seperti perbatasan NKRI.
Nilai tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok penerima tunjangan per bulan dan akan diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank masing-masing.