Heni Diperiksa Sebagai Saksi, Dibawa ke Mapolrestabes Palembang

Isteri pelaku Antoni, Heni dibawa oleh Unit Reskrim Polsek Sukarami ke Mapolrestabes Palembang untuk jalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut di Ruang Unit Pidum.--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus pembunuhan  Anton Eka Putra (25), pegawai koperasi oleh nasabah sekaligus pemilik Distro Anti Mahal, Antoni beberapa waktu lalu. Jumat ( 5/7) sekitara pukul 16.00 wib, isteri pelaku Antoni, Heni dibawa oleh Unit Reskrim Polsek Sukarami ke Mapolrestabes Palembang untuk jalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut di Ruang Unit Pidum.

Yang mana, Heni sendiri yang sebelumnya dijemput oleh anggota di Kabupaten Empat Lawang ini diperiksa terkait informasi dan peranan dari bersangkutan pada saat aksi pembunuhan terhadap korban dalam toko milik suaminya tersebut.

Kendati demikian, disaat dimintai tanggapan terkait dengan tindakan suaminya, dengan tegas bantah dan tidak mengetahui yang dilakukan oleh suaminya.

Heni, yang dijemput oleh anggota kepolisian, dimintai keterangan terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di toko suaminya. Meskipun dia bersikeras tidak mengetahui perbuatan suaminya saat kejadian tersebut.

"Saya tidak tahu, saya tidak ada di toko saat itu. Saya benar-benar tidak tahu apa yang dilakukan suami saya," ujar Heni ketika menuju Ruang Pemeriksaan Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Jumat (2/7) sore.

Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang, yang diwawancarai oleh media di depan ruang pemeriksaan, menjelaskan bahwa Heni dijemput dari kampung halamannya di Empat Lawang untuk melengkapi berkas penyelidikan terhadap suaminya yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

BACA JUGA:Santai Jadi Buronan Kasus Bunuh dan Kubur Cor Semen Karyawan Koperasi, Antoni Ditangkap Lagi Makan di Padang

BACA JUGA: Antoni Ajak Adik Ipar dan Teman, Bunuh dan Cor Semen Karyawan Koperasi Simpan Pinjam, Ternyata Ini Motifnya

"Iya, Heni saat ini berstatus sebagai saksi dan kami mengambilnya dari Empat Lawang. Keterangan dari Heni ini sangat penting untuk penyelidikan terhadap suaminya," ungkap Kompol Ikang.

" Iya, isteri dari Antoni ini hingga sekarang statusnya sebagai saksi dan kita jemput di Empat Lawang. Karena keterangan Heni ini sangat penting untuk kelengkapan berkas suaminya tersebut.

Namun demikian, untuk lebih lengkapnya, bisa tanyakan langsung ke Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono," pungkasnya yang langsung masuk ke dalam Ruang Riksa Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, wartawan diarahkan untuk menghubungi Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono, Kepala Polrestabes Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan