Tak Bayar Retribusi, Police Line Bangunan
*Retribusi Pelayaran Jadi Kewenangan Provinsi
PALEMBANG - Meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel terus melakukan razia kapal laut dan sungai di perairan Sungai Musi, namun pelaku usaha pelayaran yang membayar retribusi masih terbilang minim hingga saat ini. Padahal retribusi ini wajib berdasarkan UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan telah terbitnya Perda No 8/2020 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Retribusi pelayaran tak lagi dipegang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang, tapi telah beralih ke Pemerintah Provinsi Sumsel. Untuk meningkatkan kepatuhan, petugas kami secara bertahap merazia kapal-kapal supaya membayar retribusi," kata Johan Wahyudi ST MEng, Kepala UPTD Penyelenggara ASDP dan Laut Dishub Provinsi Sumsel, kemarin (2/2).
Razia itu, diakuinya, sekaligus sosialisasi pembayaran retribusi kepada pelaku usaha yang ada. "Karena memang ada pelaku pelayaran yang telah telanjur membayar ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang," ucapnya. Selain memang masih banyak pelaku usaha belum membayar retribusi pelayaran. "Bila perda ini tidak dilaksanakan akan kita wacanakan penutupan sementara alur dalam wilayah pelabuhan regional," tegasnya. Meskipun harus mendapatkan petunjuk Gubernur Sumsel. BACA JUGA : Lima Rekomendasi Makan Pempek Lezat di Palembang
Dikatakan, setiap prasarana bangunan seperti pelabuhan atau terminal khusus (tersus) memiliki kewajiban membayar retribusi ke Pemprov Sumsel. Kalau tidak akan ditindak tegas dan di-police line bangunannya. "Tapi kita tidak mengharapkan adanya penutupan alur pelayaran dan police line ini," ucapnya.
Adapun besaran retribusi pasaran bangunan pelabuhan Rp2.500 per meter setiap tahun, sementara kapal yang melalui perairan Sungai Musi wajib membayar retribusi sebesar Rp55/GT setiap kunjungan kapal. Kasi Sarana dan Prasaran ASDP Dishub Provinsi Sumsel, Frima Nova Rica ST MT mengatakan retribusi merupakan kewenangan Pemprov Sumsel, meliputi jasa penggunaan perairan dan jasa labuh di perairan Sumsel.
Gubernur Sumsel telah mengeluarkan surat edaran, mengenai penegakan perda tentang retribusi jasa kepelabuhan di perairan Sumsel. "Pelaku yang tidak bayar retribusi akan dikenakan denda hingga kurungan penjara," tegasnya. Kalau target retribusi, lanjutnya, seluruh pelabuhan yang berada di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKp) pelabuhan Boom Baru dan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Sementara jumlah tersus mencapai puluhan dan tersebar di Kertapati ke hulu, Sungai Lilin, Lalan serta Sungai Lumpur.
"Tersebar juga di Kabupaten Muba, Banyuasin, Muara Enim, Palembang, PALI serta Kabupaten yang memiliki aliran sungai yang bisa dilayari," ucapnya. Pemprov juga telah membentuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah, antara lain UUP Kertapati, UPP Sungai Lumpur, dan UPP Sungai Lilin. "Keberadaan UPP ini untuk mengatur tentang keberadaan Tersus atau pun TUKS yang marak di Sumsel," terangnya. (yud/fad)