https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pengajuan Izin Usaha Meningkat, Pelaku Usaha di OKU Mulai Berkembang

USAHA: Jumlah pelaku usaha di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bertumbuh.-FOTO: BERI/SUMEKS-

BATURAJA,SUMATERAEKSPRES.ID – Jumlah pelaku usaha di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bertumbuh.

Ini terlihat dari angka pengajuan izin yang diproses secara online jumlahnya bertambah dibanding periode tahun 2023 lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imron HS mengatakan, dari periode Januari sampai akhir Juni 2024 ada sebanyak 2.202.

"Jumlah tersebut yang sudah diberikan atau diterbitkan nomor induk berusaha (NIB)," ujarnya, dikonfirmasi, Kamis 4 Juli 2024.

BACA JUGA:Koleksi 3 Jenis Narkoba, Bandar di OKU Kena Ciduk Polisi

BACA JUGA:Ini Alasan PAC Partai Hanura OKU yang Melakukan Mosi Tak Tercaya kepada Ketua DPC Hanura OKU

Disebut Imron, untuk pengajuan izin usaha ini ada yang namanya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Jadi KBLI sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha.

Ada usaha industri produk makanan lainnya sebanyak 400, usaha bidang pertanian sebanyak 352, Perdagangan eceran gas elpiji sebanyak 330.

Kemudian, perdagangan besar makanan dan minuman sebanyak 132, berbagai macam barang termasuk makanan sebanyak 100, dan lainnya.

BACA JUGA:Hujan Deras Sebabkan Banjir di Kabupaten OKU, Ratusan Rumah Terendam, Nih Penampakannya!

BACA JUGA:3 Perempuan di OKU Terciduk Bisnis Sabu, Sebut Dapat Pasokan Narkoba dari OKU Timur

Sedangkan untuk NIB yang diterbitkan dari sistim OSS pada 2023 lalu ada sebanyak sekitar 2.346 pelaku usaha.

Sebanyak 660 produk usaha makanan terbanyak dikeluarkan izin OSS. Disusul pertanian aneka umbi palawija ada sebanyak 644 izin.

Lalu, perdagangan eceran berbagai macam barang (termasuk makanan dan minuman) ada sebanyak 570 izin.

Usaha warung makan atau rumah ada sebanyak 242 izin, dan kedai makanan sebanyak 230 izin pelaku usaha.

BACA JUGA:Polres OKU Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Judi Online di Kalangan Personel, Ini Penegasan Kapolres!

BACA JUGA:Cegah Balap Liar, Kandangkan Belasan Motor, Hasil Operasi Gabtiblin Polres OKU

DPMPTSP OKU masih mensosialisasikan online single submission (OSS).

Salah satunya untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pelaksanaan penanaman modal.

Melalui OSS diharapkan bisa lebih menarik minat investor di OKU. Sistim OSS juga memangkas birokrasi yang selama ini menjadi kendala bagi investor yang ingin memanamkan modal.

Dengan sistim ini pendataan tidak hanya lokal. Tapi sudah secara nasional. Karena data sudah disampaikan ke pusat.

Juga pelaku usaha atau UMKM dengan memiliki OSS ini maka usahanya sudah ada data secara legal atau resmi atau mendapatkan NIB. (bis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan