Kasasi Ditolak MA, Tiga Kantor Asuransi Bumiputera Disita PN Palembang

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PN Palembang Kelas IA Khusus melakukan kegiatan sita eksekusi aset gedung milik Asuransi Jiwa Bumi Putera, Kamis, 2 Maret 2023. Panitera PN Palembang Akhmad Hartoni SH MH, mengatakan, pelaksanaan sita eksekusi Gedung Kantor Asuransi Bumi Putera ini dilakukan berdasarkan hasil putusan gugatan yang dimenangkan oleh PT Pupuk Sriwijaya (Pusri). "Ada tiga objek gedung kantor yang dilakukan eksekusi, dimana PT Pusri selaku pemohon eksekusi, yang menang atas gugatannya, dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2019/PN.Plg," kata Hartoni kepada sumateraekspres.id Kamis 2 Maret 2023. Dia menjelaskan, ketiga aset itu yakni  gedung kantor asuransi Bumiputera yang berada di Jalan Sungai Pangeran samping gedung OJK Palembang,. Lalu, gedung di di Jalan Jenderal Sudirman samping Hotel Beston Palembang.

BACA JUGA : Ketua KPK Enggan Bicara
Termasuk juga  Asuransi Bumiputera di dekat Pasar Lemabang. "Tujuan sita eksekusi ini yakni supaya tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain," katanya. Dalam perkara ini, dia menjelaskan, pemohon gugatan telah melakukan upaya hukum di tingkat banding dan Pengadilan Tinggi Palembang telah mengabulkan upaya hukum tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan