Cek, Berikut Tahapan dan Prosedur Pemindahan ASN ke IKN
Rekrutmen ini akan dibuka pada bulan Juli-Agustus 2024, dengan tahap pertama mencakup 40.021 formasi CPNS di Pemerintah Pusat yang akan ditempatkan di IKN.-Foto: IKN.GO.ID-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, untuk mempersiapkan skenario pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kami telah menyampaikan tahap-tahap pemindahan ASN ke IKN, yang meliputi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, mulai dari 2023 hingga 2034 dan seterusnya," ujar Anas.
Anas menjelaskan bahwa untuk mendukung kinerja pemerintah di IKN, ASN akan dialokasikan melalui tiga cara. Pertama, pemindahan ASN dari Kementerian/Lembaga ke IKN secara bertahap.
BACA JUGA:10 Alasan Kegagalan Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Pengetahuan Penting untuk Calon Pegawai 2024
BACA JUGA:Catat, Inilah Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024 (2)
Cara kedua adalah formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN.
Rekrutmen ini akan dibuka pada bulan Juli-Agustus 2024, dengan tahap pertama mencakup 40.021 formasi CPNS di Pemerintah Pusat yang akan ditempatkan di IKN.
"Saat ini, sudah ada 130.341 formasi di instansi pemerintah pusat, termasuk 600 formasi untuk OIKN dan 40.021 formasi Kementerian/Lembaga yang akan ditempatkan di IKN," jelas Anas.
Anas juga menambahkan bahwa dari 40.021 formasi CPNS tersebut, 5 persen akan dialokasikan untuk putra-putri terbaik Kalimantan.
BACA JUGA:Catat, Inilah Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024 (1)
"Dengan demikian, akan ada 2.000 putra-putri terbaik Kalimantan yang mendapat afirmasi untuk formasi CPNS fresh graduate di IKN," jelasnya.
Cara ketiga adalah dengan memutasi pegawai dari pemerintah daerah (Pemda) di sekitar IKN.
"Lowongan ASN akan diumumkan oleh IKN dan Kementerian/Lembaga yang ada di IKN. Hal ini agar pegawai yang pindah atau mutasi dari Pemda sekitar Kalimantan terdiri dari ASN yang berkualifikasi tinggi, memiliki talenta digital, dan mampu memberikan layanan digital sesuai standar sistem pemerintah berbasis elektronik," lanjut Anas.
Anas juga menyatakan bahwa pemindahan Kementerian/Lembaga akan dilakukan dengan instrumen penapisan yang sistematis.