Mau Tahu Apa Syarat KUR Bank BJB 2024? Mudahnya Mendapatkan Pendanaan untuk UMKM, Yuk Simak

syarat dan prosedur pengajuan KUR Bank BJB 2024. Foto:Ist--

SUMATERAEKSPRES.ID- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB 2024 telah menjadi andalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di Indonesia, khususnya di wilayah Cirebon.

Dengan plafon pinjaman yang mencapai Rp 500 juta, KUR Bank BJB 2024 menawarkan kemudahan akses dan proses persetujuan yang cepat.

Sebelum mengajukan pinjaman KUR ini, para calon debitur disarankan untuk memahami syarat-syarat yang berlaku. Salah satu keunggulan utama dari program ini adalah tidak adanya biaya provisi dan bunga yang ringan, menjadikannya pilihan ideal untuk mendukung modal usaha UMKM.

Syarat-syarat KUR Bank BJB 2024

Untuk bisa mengakses KUR Bank BJB 2024, debitur harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Usaha yang diajukan harus telah beroperasi minimal selama enam bulan dan memiliki plafon maksimal pinjaman sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA:Tumbangkan Bandung BJB Tandamata, Jakarta Electric PLN Jaga Asa Tembus Final Four

BACA JUGA:Luncurkan Program Bjbpreneur Future, Cetak UMKM yang Berkontribusi Nyata Bagi Pertumbuhan

Namun, untuk debitur KUR Super Mikro, syarat minimal usaha tidak diberlakukan, meskipun tetap ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Calon debitur juga harus tidak sedang menerima fasilitas kredit dari program lain, kecuali untuk KUR di Bank BJB atau Kredit Kepemilikan Rumah. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang memiliki pinjaman leasing kendaraan roda dua untuk tujuan produktif atau pinjaman dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun.

Selain itu, tidak boleh ada pinjaman pada kartu kredit, Kredit Resi Gudang, atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank atau lembaga keuangan non-bank.

Dokumen yang Diperlukan

Proses pengajuan KUR Bank BJB 2024 memerlukan dokumen-dokumen yang lengkap, antara lain:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku (suami/istri)

- NPWP (wajib untuk plafon di atas Rp 50.000.000)

- Fotokopi KK, Akta Nikah, atau Surat Cerai (untuk debitur perorangan)

- Fotokopi KTP Pengurus Badan Usaha

- Fotokopi KTP Pemilik Agunan beserta pasangan (jika agunan bukan atas nama badan usaha)

- Semua izin atau legalitas usaha yang masih berlaku

- AD/ART

- Bukti Pendaftaran Badan Usaha

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan