https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Beda Pemahaman SHMSRS, P3SRS Klaim 2.000 Orang, Perumda Pasar Palembang Jaya Sebut 700 Orang

REHAB: Kondisi gedung Pasar 16 Ilir yang dalam proses rehab. Dengan harapan, perbaikan ini dapat memberikan kenyamanan tak hanya bagi para pedagang, tapi juga masyarakat selaku pembeli.-FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Para pedagang pemilik Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Pasar 16 Ilir mendatangi Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Rabu (26/6).

Mereka meminta keadilan atas hak kepemilikan kios dan jaminan agar dapat berjualan dengan tenang. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Beri Waktu Satu Minggu, Pemilik Bangunan WC di Pasar 16 Ilir Diminta Bongkar

BACA JUGA:Revitalisasi 16 Ilir Menuju Pasar Modern, Lengkapi dengan Hotel hingga Convention Center

Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, HM Aflah didampingi kuasa hukum para pedagang, Sulyade, menyampaikan, di Pasar 16 Ilir terdapat kios kios yang dimiliki pedagang dengan dalam bentuk SHM Satuan Rumah Susun (SHMSRS). 

"Inilah yang kami laporkan. Hak-hak kami ini sifatnya mutlak dan tidak dapat dihapus begitu saja," katanya usai bertemu Pj Wali Kota Palembang. Dengan memiliki SHMSRS itu, para pedagang berharap tetap bisa berjualan di Pasar 16 Ilir.

Dia menambahkan, pemilik SHMSRS di Pasar 16 Ilir ini totalnya 2.000 orang lebih. "Jumlah pemilik SHMSRS ini sesuai dengan jumlah kios yang ada," beber Aflah. 

Namun, PT BCR (Bima Citra Realty) mengklaim, SHMSES dan HGB itu sudah berakhir 2016 lalu.

Tapi, kata Aflah, pihaknya berpatokan pada UU 74 bahwa SHM yang mereka miliki itu beda dengan HGB. "HGB ada batas waktunya.

Sedangkan yang kami miliki sertifikat, tidak ada  batas waktunya.  Ini yang kami perjuangkan, kami tidak mau diusir dari sana," tegasnya. 

Yang terjadi saat ini, pemerintah melakukan pembaharuan HGB setelah HGB lama habis. Para pedagang diminta membayar biaya sewa kios baru Rp350-700 juta.

“Seharusnya tidak bayar lagi. Dari pertemuan dengan Pj Wali Kota tadi, beliau akan bentuk tim untuk mencari solusi bersama terkait masalah ini,” imbuh Aflah. 

Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal menyampaikan, berdasarkan persepsi pihaknya, SHMSRS merupakan turunan, induk surat itu adalah HGB.

"HGB ini pertama atas nama PT Prabu Makmur setelah itu baru keluar SHMSRS  yang mereka miliki (pedagang). Pada 2 Januari 2016, HGB berakhir. Maka berdasarkan aturan dari BPN, kalau produk induknya berakhir, dokumen turunannya juga ikut berakhir," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan