https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kurir 32 kg Sabu Nilai Tuntutan Mati Berlebihan, Pengacara Minta Hadirkan Saksi Peminjam Mobil Ayla BG 1507 XR

PLEIDOI: Terdakwa kurir 32 kg sabu, Abdul Rosyid dan Maddin, menjalani sidang agenda pleidoi atas tuntutan mati oleh JPU. -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua terdakwa kurir 32 kilogram (kg) sabu, Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng, tidak siap dengan tuntutan hukuman mati oleh JPU Kejati Sumsel. Keduanya menyampaikan nota pembelaannya (pleidoi), dalam persidangan Selasa, 25 Juni 2024.

Kedua terdakwa menyampaikan pleidoinya, melalui penasihat hukumnya Abdurrahman Ralibi SH dari Posbakum PN Palembang, ke hadapaan Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Fatimah SH MH dengan hakim anggota Zulkifli SH MH dan Masriati SH MH.

BACA JUGA:Baru 2 Tahun Cerai, Malu Anak Hasil Hubungan Terlarang, Janda Bunuh Bayi Baru Dilahirkan dan Simpan di Lemari

BACA JUGA: Haru Dapat Bantuan Bedah Rumah Hari Bhayangkara Ke-78, Abdul Hamid: Serasa Mimpi, Terima Kasih Kapolda Sumsel

"Tuntutan pidana mati merupakan tuntutan yang sangat berlebihan. Mengingat ancaman Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak hanya pidana mati. Tapi ada ancaman pidana lainnya yang lebih rendah," ucap Abdurrahman, kemarin.

Apalagi menurut Abdurrrahman, kedua kliennya bukan yang mempunyai pabrik narkoba. Bukan pula bandar narkoba, atau yang sudah sering melakukan perantara narkoba jenis sabu. "Tetapi terdakwa baru pertama kali, disuruh seseorang bernama Indra alias Cepek (DPO)," ungkapnya.

Belum lagi kedua terdakwa dalam persidangan sopan dan berterus terang, serta tidak berbelit-belit. "Terdakwa juga menyesal dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, tidak menghambat jalannya persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," tandasnya.

Dalam pembelaan tersebut, penasihat hukum juga menilai bahwa masih ada sejumlah saksi yang harusnya dihadirkan. Tak lain aagar JPU bisa benar membuktikan, bahwa keduanya memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Baznas OKI Bantu Modal Usaha Tanpa Memikirkan Bunga

BACA JUGA:Jawaban Kebutuhan Layanan Kesehatan

Di antaranya berdasarkan keterangan saksi Putri Neta Rizky, bahwa saksi menyerahkan, meminjamkan 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam BG 1507 XR pada saudara Yuliansah. "Yuliansah perlu sebagai saksi dalam perkara ini, dalam rangka pengusutan siapa pengemudi mobil Ayla BG 1507 XR yang lolos dari pantauan tim," cetusnya.

Usai pembacaan pleidoi, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan kembali digelar pada 9 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Diketahui, terdakwa Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng, warga Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Keduanya ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 02.15 WIB. Mereka disergap di Jl Letjen Harun Sohar, dekat Asrama Haji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dari mobil Daihatsu warna cokelat nopol BG 1789 JK, ditemukan 10 bungkus kemasan teh Cina berisi 10 kg sabu. Satu mobil berhasil kabur. Pengembangan kasusnya, petugas mendapati mobil yang kabur itu, di Jl Ali Gatmir, Lr Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT 3, Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan