https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kurir 32 kg Sabu Nilai Tuntutan Mati Berlebihan, Pengacara Minta Hadirkan Saksi Peminjam Mobil Ayla BG 1507 XR

PLEIDOI: Terdakwa kurir 32 kg sabu, Abdul Rosyid dan Maddin, menjalani sidang agenda pleidoi atas tuntutan mati oleh JPU. -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-

Hanya saja pengemudinya tidak ada lagi. Dalam mobil Daihatsu Ayla warna hitam nopol BG 1507 XR, terdapat sebuah kardus. Setelah dibuka disaksikan perwakilan warga setempat, kardus itu berisi 22 bungkus kemasan teh Cina, atau 22 kg sabu.

BNNP Sumsel kala itu menyebut kedua pelaku yang diamankan merupakan warga lokal Sumsel. Tepatnya asal Sungsang, Banyuasin. Namun, sabu yang diamankan tersebut diduga dari jaringan internasional. Sabu itu disebut berasal dari Provinsi Riau, merupakan jaringan Aceh, Medan dan Riau.  (*)

 

 

 

Tag
Share