https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Baru 2 Tahun Cerai, Malu Anak Hasil Hubungan Terlarang, Janda Bunuh Bayi Baru Dilahirkan dan Simpan di Lemari

PENGAKUAN: Tersangka Komsiatun alias Mbak Kokom (kanan) saat memberikan pengakuannya kepada kepolisian Polres Musi Rawas. -FOTO: IST-

*2 Tahun Cerai, Melahirkan Bayi Lagi

*Bekap Kain, Masukkan Lemari Pakaian

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), masih mendalami keterangan Komsiatun alias Kokom (42). Janda paruh baya itu telah ditetapkan tersangka, lantaran membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan lalu disimpan dalam lemari pakaian.

”Hasil pemeriksaan sementara, (keterangannya) tidak berubah-ubah. Tapi kami masih akan terus dalami,” kata Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, Selasa, 25 Juni 2024.  

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba, Ini Kepala BBN Prabumulih

BACA JUGA:Anak Anda Alami Gondongan, Lakukan Hal ini Agar Si Buah Hati Nyaman

Tersangka yang biasa disapa Mbak Kokom, cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan penyidik. Motifnya sampai tega membunuh darah dagingnya yang baru dilahirkannya sendiri secara ototidak, tidak berbeda dengan kabar yang berhembus sebelumnya.

Mbak Kokom mengakui melakukan hubungan dengan seorang pria, yang kemudian membuatnya hamil. Tapi siapa pria itu, Herman mengaku masih dalam penyelidikan pihaknya. “Pengakuannya hanya (dengan) satu orang pria,” ucapnya.

Yang jadi masalah, Mbak Kokom berstatus janda. Baru cerai dengan suaminya sekitar 2 tahun lalu. Tapi kini melahirkan bayi, tanpa ada suami. Itu yang membuatnya merasa takut akan hukuman sosial di masyarakat.

“Dia mengaku malu. Apalagi juga punya anak yang sudah besar dan hendak menikah,” ungkap Herman. Sehingga membuat Mbak Kokom yang membuka usaha warung bakso di rumahnya, memiliki jalan pintas dan berbuat nekat.

BACA JUGA:Baznas OKI Bantu Modal Usaha Tanpa Memikirkan Bunga

BACA JUGA:Masuk 15 Juli, Inilah Aturan Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025, Guru, Siswa dan Wali Murid Wajib Catat!

Masih dari keterangan Mbak Kokom, dia melahirkan bayi perempuan itu secara normal, Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Melahirkan di rumahnya, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. “Tersangka tinggal sendirian di rumah,” ulasnya.

Bayi tak berdosa itu hidupnya hanya sekitar 30 menit. Kemudian dibekap Mbak Kokom, menggunakan bantal, hingga tidak bergerak lagi.  Baru dibungkuskan sarung bantal dan kain batik, disimpan dalam lemari pakaian di kamarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan