https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bappeda Litbang Gelar Sosialisasi JFP di Lingkungan Pemkot Palembang

Peserta Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota Palembang melalui Bappeda Litbang Kota Palembang dan BKSDM serta Bagian Organisasi Setda Kota Palembang menggelar Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) dilingkungan Pemerintah Kota Palembang di hotel Beston, Senin (24/6).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber Ibu Rita Miranda, S.Sos, MPA, selaku Ketua Pokja Pengembangan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana Pusbindiklatren Kementerian PPN / Bappenas RI ini dibuka Pj Walikota Palembang Dr. A. Darmenta, Mag.rer.publ,CGCAE yang diwakili Kepala Bappeda Litbang Kota Palembang Ir. H. Harrey Hadi, M.S, dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini.

BACA JUGA:Kodim 0418/Palembang Adakan Penyuluhan Dan Sosialisasi P4GN

BACA JUGA:Five Minutes Meriahkan Sosialisasi Akbar Pilkada Muara Enim

Sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, bahwa untuk dapat melakukan pengangkatan dalam jabatan fungsional disyaratkan adanya lowongan kebutuhan (formasi).

Formasi ini juga penting bagi pengembangan karier pejabat fungsional di setiap instansi/unit kerja, salah satunya pada saat kenaikan jenjang jabatan.

“Oleh karena itu, Kementerian PPN/Bappenas selaku Instansi Pembina Teknis Jabatan  Fungsional  Perencana  telah menyusun  Rancangan Peraturan Kementerian PPN/Bappenas tentang Penghitungan Formasi JFP,” tutur Harrey Hadi yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Bappeda Kota se Indonesia.

Penghitungan Formasi JFP ini adalah suatu hal yang wajib dilakukan, dikarenakan bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan mengangkat PNS ke dalam jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang, harus sudah mendapatkan persetujuan formasi dari KemenPANRB.

Dikatakan Harrey, untuk mendapatkan persetujuan dimaksud, Instansi Pemerintah harus menyampaikan usulan kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mendapatkan rekomendasi formasi yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan formasi dari Kementrian PANRB.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Palembang akan segera melakukan penghitungan formasi JFP agar dapat segera disampaikan ke Kementrian PANRB.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini dengan diprakarsai oleh Bappeda, BKPSDM, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, kami mengundang Bapak Ibu sekalian hadir disini untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana, dengan menghadirkan secara langsung Narasumber dari Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana Bappenas (Pusbindiklatren).

“Kita semua disini harus bersyukur dan berterimakasih kepada Tim Pusbindiklatren yang telah bersedia hadir secara langsung disini bertemu dengan kita semua, untuk mensosialisasikan dan menyampaikan tata cara penghitungan formasi JFP, dengan menggunakan biaya yang bersumber dari Pusbindiklatren.

Jadi, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara cost sharing antara Pusbindiklatren dengan Pemerintah Kota Palembang,” tambahnya.

“Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh peserta sosialisasi pada hari ini agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan serius, sehingga semua peserta dapat memahami tata cara pengusulan dan penghitungan formasi JFP,” sambung Harrey.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan