https://sumateraekspres.bacakoran.co/

OJK Teruskan Tuntutan Nasabah

Humas OJK Kantor Regional 7, Andes Novytasary, menyampaikan, pihaknya telah menerima dan berkomunikasi langsung dengan perwakilan pemegang polis. Para pemegang polis menyampaikan keberatan terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) oleh manajemen AJB Bumiputera, yakni langkah Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

"OJK telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera dan meminta manajemen AJB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” jelasnya.

AJB Bumiputera di antaranya harus mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada semua pemegang polis. Selaku pengawas, OJK akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai waktu yang ditetapkan.

"Terkait keberatan para pemegang polis atas kebijakan PNM, termasuk keluhan dan pendapat yang disampaikan kepada OJK, akan diteruskan kepada manajemen dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera,” beber Andes. Suara para pemegang polis harus jadi pertimbangan dalam langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan asuransi itu. Khususnya dalam pemenuhan pembayaran polis yang tertunda.

BACA JUGA : Kembalikan Uang Kami!

Pengamat Ekonomi Sumsel, Yan Sulistyo, mengatakan, untuk kasus asuransi gagal bayar disebabkan oleh perusahaannya, maka perusahaan itu pasti mengalami kolaps. "Keadaan finansial perusahaan tersebut mungkin banyak dimanipulatif. Kalau bentuknya perusahaan terbuka, mungkin nilai sahamnya anjlok atau di bawah nilai pasar," jelasnya.

Sehingga, perusahaan tidak sanggup membayar klaim polis asuransi nasabah. "Itu yang terjadi di beberapa asuransi yang sekarang sedang disorot pemerintah dan masyarakat,"  cetusnya. Ini dipicu kemampuan perusahaan itu dalam mengelola finansialnya tidak bagus. Atau orang-orang yang mengelola tidak akuntabel.

Namun, untuk  kasus AJB Bumiputera  ini, ada beberapa pengecualian. Secara pengalaman sudah sangat panjang. Berdiri sebelum Indonesia merdeka. Artinya ini ada human error yang jadi penyebab.

“SDM-nya tidak profesional dalam mengelola keuangan sehingga kemampuan untuk membayar klaim asuransi yang jatuh tempo tidak mampu dilakukan,” tutur Yan. Karena itu, jenis asuransi seperti ini beberapa sudah dibekukan. "Mereka seperti bubble, gelembung besar di luar, tapi dalam mereka keropos," tandas dia.(tin/nni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan