Wow! Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Online Raksasa Beromzet Triliunan Rupiah, 18 Orang Ditangkap
Tim Satgas Pemberantasan Judi Online Mabes Polri berhasil membongkar praktik judi online yang beromzet lebih dari Rp 1 triliun beserta 18 orang tersangka. -Foto: Dok. Mabes Polri-
"Dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," jelasnya.
Selain itu, untuk menyamarkan aksinya para pelaku ini menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri.
BACA JUGA:EDAN! Angka Perputaran Uang Judi Online Kalahkan Besaran Uang Korupsi di Indonesia, Cek Jumlahnya
BACA JUGA:Sejarah Perjudian: Berawal dari Tiongkok Kuno, Dari Permainan Strategi Kuno Hingga Kasino Online
Tak sampai disitu, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
"Alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," sebutnya.
Dikatakannya jika pengungkapan kasus judi online merujuk pada insreuksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di kesempatan itu Wahyu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.
"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia untuk menuju Indonesia emas 2045," pungkasnya
Ke delapan pelaku diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.