Pembunuhan Sadis Terhadap Siswi SMK Terungkap, M. Yasir Ditangkap dengan Motif Cemburu

M Yasir (30) warga Kemang Raya, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap Umi Astuti (16), siswi SMK Muhammadiyah Belitang. Foto:Kholid/Sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERA EKSPRES.ID - M Yasir (30), seorang warga Kemang Raya, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap Umi Astuti (16), siswi SMK Muhammadiyah Belitang.

Motif kejahatan ini ternyata terkait dengan cemburu buta yang dirasakan oleh pelaku terhadap korban.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur hari Jumat (21/6/2024), mengungkapkan bahwa M Yasir merasa cemburu karena korban telah menjalin hubungan dengan pria lain.

Perasaan ini menjadi pemicu utama terjadinya konflik yang berujung pada pembunuhan tragis tersebut.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku merasa tersaingi dan terbakar cemburu ketika mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain.

Hal ini memicu pertengkaran hebat di antara keduanya yang berakhir dengan keputusan tragis untuk mengakhiri nyawa korban," jelas Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Polin EA Pakpahan SIK MH serta Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH.

BACA JUGA:Lilik Setio Rini: Pejuang Aspirasi Rakyat OKU Timur yang Berpulang Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumsel

BACA JUGA:RSUD OKU Timur Rayakan HUT ke-20 dengan Jalan Sehat, Bupati Enos Sampaikan Pesan Penting

Kejadian berawal ketika pelaku dan korban bertemu di suatu tempat, namun situasi memanas ketika pelaku melihat korban menerima telepon dari seorang pria. Pertengkaran tersebut memuncak ketika keduanya berada di kebun karet, tempat kejadian perkara.

Selain motif cemburu, polisi juga mengungkapkan bahwa M Yasir telah menikah tiga kali dan saat ini tengah menunggu kelahiran anak dari istri ketiganya. Fakta ini menambah kompleksitas latar belakang pelaku yang sebelumnya sudah memiliki riwayat perceraian.

Proses penangkapan terhadap M Yasir dilakukan di kediamannya di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, oleh tim gabungan Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur.

Penyelidikan intensif yang melibatkan berbagai unit, seperti Tim Inafis dan IT dari Polres serta tim dari Martapura dan Belitang, berhasil mengungkap identitas pelaku.

BACA JUGA:Pilkada OKU Timur 2024: Enos-Yudha Kantongi 4 Rekomendasi Parpol, 4 Porpol Lain Bakal Menyusul

BACA JUGA:Judi Online Jadi Penyebab Utama Tingginya Angka Perceraian di OKU Timur

"Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Dia kini menghadapi serangkaian proses hukum yang sesuai dengan beratnya tindak kejahatan yang dilakukannya," tambah Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dikenakan atas aksi perampokan yang dilakukan pelaku di tempat kejadian.

Kematian Umi Astuti, siswi yang dikenal di lingkungannya sebagai pribadi yang ceria dan rajin, telah menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Belitang.

Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya dari emosi yang tidak terkendali, serta pentingnya penanganan konflik dengan cara yang damai dan hukum.


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan