3 Perempuan di OKU Terciduk Bisnis Sabu, Sebut Dapat Pasokan Narkoba dari OKU Timur
PEMERIKSAAN: Tiga perempuan jaringan peredaran sabu di Kabupaten OKU, Hadijah, Asmawati, dan Amina, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satresnarkoba Polres OKU, kemarin. -FOTO: BERRY/SUMEKS-
Dia disergap Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, saat mengendarai motor Mio Sporty nopol BG 3991 GAE. “Rencanaya tersangka ini akan menjual barang barang itu ke warga yang menjadi pelanggannya," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya Saputra SH, Selasa, 11 Juni 2024.
Barang bukti 24 paket ganja itu dibungkus kertas putih, bruto 81 gram. Terdiri atas irisan daun ganja, batang dan bijinya. “Kami masih menyelidiki asal usul narkoba jenis ganja, yang akan diedarkan tersangka ini,” ulasnya. (bis/zul/air)