Program Bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat Dibuka, Ini Syarat Bagi Penerima

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan bahwa program ini merupakan hasil kerjasama antara Kemenag, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). -Foto: Kemenag-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program bantuan Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU). Pendaftaran program ini berlangsung mulai 5 hingga 12 Juni 2024.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan bahwa program ini merupakan hasil kerjasama antara Kemenag, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Pendaftaran Program Bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dibuka dari tanggal 5 hingga 12 Juni 2024, hasil kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, dan LAZ," kata Waryono.

Menurut Waryono, program ini memiliki sejumlah kriteria dan persyaratan bagi penerima bantuan, mencakup aspek individu dan usaha. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

BACA JUGA:Kemenag Buka Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin dan Media Berkolaborasi: Hani Syopiar Rustam Raih PWI Sumsel Award 2024, Mantap!

Persyaratan Aspek Individu

  • Usia maksimal 45 tahun.
  • Target penerima terdiri dari keluarga muda, kelompok binaan penyuluh, dan mustahik yang memiliki potensi ekonomi.
  • Minimal berpendidikan SLTP/sederajat (dibuktikan dengan ijazah).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.
  • Berdomisili di daerah kecamatan sesuai KUA dan tidak berencana pindah lokasi (dibuktikan dengan surat pernyataan).
  • Memiliki rekening tabungan aktif atas nama calon penerima bantuan.
  • Bersedia melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
  • Menyertakan surat rekomendasi dari majelis taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS).
  • Bukan istri/suami/keluarga inti pengelola program Kementerian Agama, BAZNAS, dan LAZ.
    Persyaratan Aspek Usaha
  • Usaha yang dikelola berada di bidang makanan/minuman, industri rumahan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan, perdagangan, dan jasa.
    Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
  • Tidak sedang menerima bantuan dana sejenis dari lembaga lain.
  • Memiliki rencana usaha atau proposal pengembangan usaha yang mencakup identitas pengusul, profil usaha, penghitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana, dan foto-foto aktivitas usaha.
  • Memiliki potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama.
  • Calon penerima bantuan harus mengajukan softcopy berkas administratif dan persyaratan lainnya secara elektronik (dalam format PDF) dengan mengisi formulir pendaftaran KUA PEU 2024.

Berkas yang diperlukan meliputi:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Domisili
  • SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)Surat Rekomendasi dari Majelis Taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS)
  • Pakta Integritas
  • Proposal Usaha (Business Plan dan Rincian Biaya)
  • Rekening Tabungan
  • Dokumentasi Tempat Tinggal
  • Dokumentasi Tempat Usaha
  • Jadwal Pelaksanaan Program
  • Pendaftaran calon penerima bantuan: 5-12 Juni 2024
  • Verifikasi administrasi: 12-17 Juni 2024
  • Asesmen calon penerima bantuan/Verifikasi faktual: 17-23 Juni 2024
  • Wawancara calon penerima bantuan: 23-25 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024

Waryono menambahkan bahwa program ini berbasis di KUA dan dilaksanakan oleh 153 KUA, termasuk KUA Denpasar Timur di Bali, KUA Sepatan Timur di Banten, KUA Penjaringan di Jakarta Utara, dan 150 KUA lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan