Baru 2 Hari Penertiban, Tim Gabungan Bongkar 75 Titik Illegal Refinery di Keluang, Akan Dilanjutkan Recovery

BONGKAR: Alat berat dikerahkan untuk membongkar puluhan tungku dan merobohkan pondok illegal refinery, di wilayah Kecamatan Keluang, Muba. -FOTO: POLDA SUMSEL-

Ini memang masalah pelik. Bukan cuma bidang hukum. Tapi juga sosial, ekonomi. Namun sekali lagi ditegaskannya, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. 

Sekadar mengingatkan, 21 November 2023 lalu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SSIK juga memimpin penutupan tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir. 

Sebelumnya, orang nomor 1 di Polda Sumsel itu sempat memantaunya dari udara menumpang helikopter. Pada operasi gabungan itu, mengerahkan sekitar 400 personel. Dari Polda Sumsel turun Ditreskrimsus, Satbrimob, Ditsamapta, hingga Biddokkes. Lalu Polres Muba. Ada juga Denpom II/4 Palembang, Koramil Bayung Lencir, dan Sat Pol-PP Muba. 

Dari beberapa hari operasi, setidaknya ada 50 lebih titik illegal refinery yang diratakan dengan tanah. Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan, karena 2 bulan sebelumnya Polres Muba sudah memberikan imbahau agar kegiatan illegal refinery itu ditutup atau dibongkar secara mandiri.

Selain merusak lingkungan, illegal refinery juga menimbulkan kerugian bagi negara. Modusnya, minyak sulingan ilegal dicampur dengan minyak subsidi, dengan perbandingan 1 : 1. Dijual harga solar industri. Di sisi lain, berdampak langkanya bahan bakar minyak bersubsidi. Karena solar subsidi yang dioplos minyak sulingan, dijual dengan harga solar industri. 

 

Hukuman Para Terdakwa Tergolong Ringan

Pada rilis anev akhir tahun 2023 lalu, Kapolda Sumsel menganalisis, mengapa masyarakat tidak jera untuk melakukan hal-hal illegal things. “Contohnya illegal drilling, dari 94 terdakwa yang sudah divonis ada 43 terdakwa yang hukumannya di bawah 6 bulan penjara,” sesalnya.

Hukuman sangat rendah itu, sehingga tidak memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas illegal drilling. Begitupun perkara illegal minning (pertambangan ilegal), dan illegal fishing (penangkapan ikan-lobster ilegal). “Untuk illegal logging, ada yang lebih 1,5 tahun,” sebutnya.

Analisis Polda Sumsel, dari data putusan hakim/pengadilan terhadap perkara illegal things, secara kuantitatif putusan paling banyak ada pada perkara illegal drilling, diikuti illegal mining, illegal logging, dan illegal fishing. ”Sehingga diasumsikan, efek jera terhadap pelaku belum optimal,” imbuhnya. 

Karena itu menurutnya diperlukan komunikasi Aparat Penegak Hukum (APH)/Criminal Justice System (CJS), untuk menyamakan persepsi dalam menghasilkan putusan yang dapat memberi efek jera secara selektif. Kemudian juga perlu diperkuat dengan institusi KHLK, Migas, dan ESDM. (kms/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan