Komisi IX DPR RI Minta Penerapan KRIS Ditunda

Polemik KRIS Pasca Perpres 59/2024-Foto: Budiman/sumateraekspres.id-

Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir pada kesempatan yang sama membeberkan apa temuannya selama berkunjung ke daerah. Menurutnya fasilitas kesehatan banyak yang menunggu aturan teknis penerapan KRIS ini. Sebab dalam Perpres 59/2024 diungkapkan aturan teknis akan diberlakukan melalui peraturan menteri. “Mereka memerlukan kepastian dalam menerapkan KRIS,” jelasnya.

Selain itu pemahaman terkait KRIS belum tersosialisasikan secara merata kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan. “Ini terbukti pasca terbitnya perpres tersebut banyak diskusi di ruang publik yang mempertanyakan KRIS,” tuturnya. Dia pun menyarankan perlu sosialisasi. 

Ketua DJSN Agus Suprapto mengungkapkan bahwa tidak ada wacana untuk satu kelas atau pun satu iuran. “Yang ada adalah menstandarkan kelas rawat inap. Bagaimana tempat tidurnya, suhu ruangannya, ya yang sesuai dengan syarat KRIS,” ungkap dia. Terkait dengan iuran, pemerintah masih menghitung. Sehingga belum ada keputusan bagaimana tarif pasca KRIS diterapkan. (*/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan