Tak Lulus, Silahkan Pilih Swasta, Daftar Ulang, Sekolah Dahulukan Jalur Zonasi

VERIFIKASI: Calon siswa SMA Negeri 1 bersama orang tua proses verifikasi berkas PPDB SMA. Setelah PPDB jalur zonasi, kini SMA buka untuk pendaftaran jalur prestasi.-foto: evan/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA/SMK resmi diumumkan pada 31 Mei 2024 pukul 20.00 WIB oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel serentak. Sesuai dengan jadwal, proses daftar ulang siswa yang dinyatakan lulus jalur Afirmasi, Mutasi, Zonasi, dan Prestasi bisa dilakukan pada 3-8 Juni 2024 di masing-masing sekolah yang dituju.

Plh Kepala Disdik Provinsi Sumsel, Drs H Sutoko MSi menjelaskan peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang ke sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Jika tidak daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri," tuturnya, kemarin. 

Dikatakan, daya tampung SMA/SMK Negeri setiap kabupaten/kota Sumsel bervariasi dan berbeda-beda. Misalnya di Kabupaten Banyuasin, jumlah SMA/SMK ada 39 sekolah  dengan daya tampung 4.939 siswa, sementara lulusan SMP/MTs Negeri/Swasta sebanyak 13.606 siswa. "Artinya ada selisih sekitar 8.674 siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri," terangnya. 

Di Kota Palembang, jumlah SMAN/SMKN ada 32 sekolah, MAN 3 sekolah. Total daya tampung 10.260 siswa, sementara lulusan SMP/MTS 28.713 siswa. Ini juga ada selisih 18.453 siswa. “Sekolah negeri tak bisa menampung semua lulusan karena terbatasnya daya tampung, sehingga kami minta kepada siswa yang tidak lulus sekolah negeri bisa memilih sekolah swasta yang tak kalah bagusnya dengan negeri,” bebernya. 

BACA JUGA:Pengumuman PPDB SMA/SMK di Sumatera Selatan Pukul 20.00 WIB, Ini Total Daya Tampungnya

BACA JUGA:Endus Indikasi Intervensi Pihak Tertentu di PPDB, Ombudsman Lakukan Hal Ini!

Ketentuan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. "Lalu Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPDB yang selaras dan tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47/M/2021,” rincinya. 

Selanjutnya Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 234/Disdik/Kpts/2023 tentang PPDB pada SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di Provinsi Sumsel, surat dari Pemprov Sumsel Nomor 800/1781/BKD/ 2024tanggal 5 Februari 2024 tentang PPDB, juga Keputusan Kepala Disdik Sumsel nomor 067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB pada SMA Negeri di Provinsi Sumsel. 

Dijelaskan, total daya tampung SMA Negeri di 17 Kabupaten/kota sebanyak 66.420 dengan 1.845 rombongan belajar (rombel). "Jika daya tampung belum terpenuhi karena ada yang tidak mendaftar ulang, dapat diisi calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak radius terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik," pungkasnya. 

BACA JUGA:Tes Bakat dan Minat PPDB SMKN 8 Palembang Diikuti 609 Peserta

BACA JUGA:Banyak Tekanan, Mundur Jadi Pengelola PPDB, Keterangan Kasi Peserta Didik SMA Disdik Sumsel

Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H Heru Supeno SPd MSi mengatakan jadwal daftar ulang peserta yang dinyatakan lulus pada 3-8 Juni 2024. “Hanya saja sesuai petunjuk Disdik Sumsel didahulukan jalur zonasi," terangnya. 

Dijelaskan, berkas daftar ulang PPDB SMA Negeri 18 Palembang yang wajib dibawa yakni foto 3×4 sebanyak 5 Lembar, foto ayah dan ibu 3×4 sebanyak 2 lembar masing-masing,  materai 2 buah, map biru (laki-laki) dan map merah [erempuan. "Persyaratan lainya fotocopy  ijazah akan disusulkan kemudian," tuturnya. (nni/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan