Pengumuman PPDB SMA/SMK di Sumatera Selatan Pukul 20.00 WIB, Ini Total Daya Tampungnya

Pada hari ini, 31 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK di Sumatera Selatan akan dilakukan secara serentak pada pukul 20.00 WIB.-Foto: Neni -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada hari ini, 31 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK di Sumatera Selatan akan dilakukan secara serentak pada pukul 20.00 WIB.

Pengumuman dapat diakses melalui situs resmi https://Ppdbsumsel.com.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Sutoko, MSi, yang didampingi oleh tim penyusun juknis PPDB, Syamsul Rizal, SP.d. M.Si, dan Kepala Seksi Peserta Didik SMA Disdik Sumsel, Anang Purnomo Kurniawan, ST, memberikan keterangan lebih lanjut.

Sutoko menjelaskan bahwa daya tampung SMA/SMK Negeri di setiap kabupaten dan kota di Sumatera Selatan bervariasi.

BACA JUGA:Endus Indikasi Intervensi Pihak Tertentu di PPDB, Ombudsman Lakukan Hal Ini!

BACA JUGA:Tes Bakat dan Minat PPDB SMKN 8 Palembang Diikuti 609 Peserta

Di Kabupaten Banyuasin, terdapat 39 SMA/SMK dengan total daya tampung 4.939 siswa, sementara jumlah lulusan SMP/MTs di daerah tersebut mencapai 13.606 siswa. "Ini berarti ada selisih sekitar 8.674 siswa," terangnya.

Di Kota Palembang, terdapat 32 SMAN/SMKN dan 3 MAN dengan total daya tampung 10.260 siswa, sedangkan jumlah lulusan SMP/MTs di kota tersebut mencapai 28.713 siswa. "Selisihnya mencapai 18.453 siswa," jelasnya.

Sutoko menekankan bahwa bagi siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah negeri, sekolah swasta menjadi alternatif yang tak kalah berkualitas.

Ketentuan PPDB ini berdasarkan pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA:Banyak Tekanan, Mundur Jadi Pengelola PPDB, Keterangan Kasi Peserta Didik SMA Disdik Sumsel

BACA JUGA:Semua Penerima KIP Tercover PPDB, Jalur Afirmasi, Tetapkan Kuota PPDB Tiap Jalur

Serta Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPDB yang selaras dengan peraturan sebelumnya.

Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 234/Disdik/Kpts/2023 juga mengatur tentang PPDB pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di Sumatera Selatan.

Selain itu, ada Surat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 800/1781/BKD/2024, tanggal 5 Februari 2024, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB pada SMA Negeri di provinsi ini.

Secara keseluruhan, total daya tampung SMA Negeri di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan mencapai 66.420 dengan 1.845 rombongan belajar (rombel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan