Putus Pasokan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Sepanjang 2024, Sejalan Larang Pesta Hiburan OT Mainkan Musik Remix
TANGKAPAN TERBESAR: Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan Wakapolda Brigjen Pol M Zulkarnain, saat merilis sebanyak 134.195 butir pil ekstasi dan 111,6 kg sabu, pada 11 Februari 2024 lalu. -FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS-
*Sudah Ratusan Ribu Butir Diamankan
SUMSEL,SUMATERAEKSPRES.ID - Sudah ratusan ribu butir pil ekstasi dan ratusan kilo gram (kg) sabu-sabu, digagalkan peredarannya oleh Polda Sumsel dan jajarannya sepanjang tahun 2024 ini. Sumsel tak hanya daerah perlintasan dari Aceh tujuan Pulau Jawa, tapi sudah jadi sasaran edar dan pangsa pasar.
--
Namun yang mencolok belakangan ini, peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi. Erat kaitannya dengan pesta hiburan organ tunggal musik remix atau diskotek jalanan. Ataupun tempat hiburan malam lainnya. Diduga jadi tempat transaksi dan penggunaan pil ekstasi.
Narkoba jenis pil ekstasi yang tengah ’membanjiri’ Sumatera Selatan, setidaknya tersirat dari ungkap kasus Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, 19 Mei dan 25 Mei 2024. Berhasil amankan 13.990 butir pil ekstasi, pesanan tujuan Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan PALI.
Belasan ribu pil ekstasi itu pesanan bandar narkoba, diduga dengan sasaran edar pengunjung pesta hiburan musik remix. “Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan pesta memainkan musik remix,” tegas Ketua Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, belum lama ini.
BACA JUGA:Temui Pj Bupati Sandi Fahlepi, KPP Pratama Sekayu Pererat Silahturahmi
BACA JUGA:Tetap Istiqomah, Cik Ujang Tak Tergantikan
Di Jalintim Palembang Indralaya, Km 32, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI, Minggu, 19 Mei 2024, pihaknya menangkap Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25),warga Kota Palembang. Dia mengendarai motor Beat nopol BG 4382 KBJ, membawa paket pil ekstasi.
Sempat membuang bungkusannya dan melompat meninggalkan motornya, namun Hengki keok setelah ditembak polisi yang bergulat dengannya. Pengakuannya, paket berisi 3.990 pil ekstasi warna cokelat logo Singa itu hendak diantarkan kepada AD (DPO), di Kabupaten PALI.
Dari catatan kepolisian, tersangka ini sudah 5 kali dipenjara. “Tiga kali kasus penyalahgunaan narkoba, dua kali kasus pencurian dengan kekerasan (curas),” beber AKBP Harissandi, yang juga Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Penangkapan kedua, 25 Mei 2024, dengan tersangka Ferry Apra Alghazali (26). Pengendara motor PCX warna putih nopol BG 5698 TTA, itu disergap di Jl R Soekamto, depan PTC Mall, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT 3, Palembang.
Dia membawa 2 kantong besar berisi 10.000 butir pil ekstasi warna ungu logo Hello Kitty, yang terbagi dalam 19 kantong plastik. Pengakuannya, ekstasi itu akan dikirim ke Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI. Dia sudah 2 kali antarkan paket ekstasi, dengan upah Rp5 juta sekali antar.